Mohon tunggu...
Mawlana Hakim
Mawlana Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa angkatan 23 di Universitas TAZKIA tahun 2023 dan Mahasiswa angkatan 22 di Universitas Terbuka tahun 2022

Mahasiswa dengan dua jurusan di dua kampus berbeda, cukup mengerti dalam berbahasa inggris nonformal, juga alumni pondok pesantren modern di tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengupas Akuntasi pada Lembaga Keuangan Syariah: Teori, Permasalahan, dan Solusi Praktis

25 Desember 2024   08:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   08:07 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengupas Akuntansi pada Lembaga Keuangan Syariah: Teori, Permasalahan, dan Solusi Praktis

Oleh: 

1. Mawlana M. Zikrul Hakim 

2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA.

Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia

Praktik akuntansi pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memainkan peran penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Namun, di balik teori yang ideal, penerapannya tidak selalu bebas dari permasalahan. Artikel ini akan membahas pengertian akad syariah, permasalahan yang sering terjadi, dasar fatwa ulama, standar akuntansi syariah, serta analisis dan rekomendasi praktis, dengan contoh dari CV. Sinar Mulia Agribisnis sebagai ilustrasi nyata.

Pengertian Akad Syariah

Akad syariah adalah perjanjian antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan suatu transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam keuangan syariah, akad digunakan untuk berbagai transaksi, seperti jual beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), atau penyewaan (ijarah). Akad ini menjadi dasar untuk memastikan transaksi bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Sebagai contoh, CV. Sinar Mulia Agribisnis, yang bergerak dalam kemitraan petani, menggunakan Akad Salam untuk pembelian hasil panen petani secara tunai di muka, memberikan jaminan modal bagi petani dan kepastian pasokan bagi perusahaan.

Permasalahan yang Sering Terjadi

  1. Kurangnya Pemahaman tentang Prinsip Syariah: Banyak pelaku usaha dan pengelola LKS belum memahami sepenuhnya prinsip-prinsip akad syariah, sehingga terjadi pelanggaran seperti penambahan biaya yang tidak sesuai akad.

  2. Minimnya Transparansi Laporan Keuangan: Tidak semua lembaga menyajikan laporan keuangan sesuai PSAK Syariah, sehingga menyulitkan pengawasan oleh masyarakat dan otoritas.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun