Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Parahnya Jaminan HAM di Negara Demokrasi, Perihal Aksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara

21 September 2021   03:30 Diperbarui: 21 September 2021   03:47 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu alat negara yang memiliki kedudukan, tujuan dan fungsi penting serta strategis dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur.

Untuk itu perlu dipahami pengertian Polri itu sendiri. Secara konstitusional, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah menetapkan status Polri melalui perubahan kedua UUD NRI 1945, sebagaimana dimuat dalam Bab XII Pasal 30  ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.[20]

Menurut bunyi Pasal 30 ayat (4) UUD1945, dapat diketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi, Polri harus mengedepankan asas humanism dalam mengamankan dan menertibkan aturan yang ada. Termasuk pengamanan amanah reformasi dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum yang sangat dihormati dan diberikan tempat yang layak dalam UUD NRI 1945. Kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum secara konstitusional merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dan bagian dari HAM yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh negara.

Dalam UU No. 9 Tahun 1998 Mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di depan Umum bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia,  bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai, bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh setiap warga Negara di Indonesia adalah salah satu wujud dari kemerdekaan menyatakan pendapat. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat yang dilakukan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat secaran lisan, tulisan dan sebagainya secara demontratif dimuka umum, akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya.[21]

Dalam penyelenggaraan penyampaian pendapat oleh masyarakat sering terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dimana tindakan ini menimbulkan kerugian kepada masyarakat bahkan sampai menimbulkan kematian. Pengaturan mengenai tindakan aparat kepolisian yang melanggar hak asasi telah diatur didalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar  HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM, untuk memastikan penerapan prinsip dan standar HAM dalam segala pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan dan untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan Polri agar selalu mendasari prinsip dan standar HAM.[22]

Tetapi yang terjadi dilapangan, anggota Polri seringkali lalai/tidak menaati yang telah diatur didalam Perkap No. 8 Tahun 2009. bahwa tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu, tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan, tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah, tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum, penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum, penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi, harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras, dan kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.[23]

Pada saat ini negara atau pemerintah menjunjung tinggi HAM yang ada di Indonesia tetapi mengapa masih banyak tindakan pelanggaran HAM yang terjadi. Kalau dilihat dalam KOMPAS.com ketua bidang advokasi yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI) M.Isnur menuturkan sepanjang tahun 2019 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran HAM. Terkait hak fair trial atau berkaitan dengan proses pengadilan yang adil, terdapat 169 kasus pelanggaran HAM.

Sementara pada tahun 2018 jumlah pelanggaran HAM hanya 144 kasus sehingga hal ini menandakan ketika pada tahun 2019, pelanggaran HAM meningkat tajam dari tahun sebelumnya dan hal ini sangat mengerikan dan sesungguhnya menciderai konsep negara hukum dan demokrasi.[24] Dilansir dari CNN Indonesia Presiden Jokowi Widodo telah mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakan demokrasi di Indonesia. Presiden menyebut kebebasan pers hingga menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus bersama-sama dijaga dan dipertahankan tetapi apakah sudah terbukti penjaminan HAM-nya dari pemerintah terhadap warga negara[25].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun