(5) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Â Â Â Â Â Â [16]
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah diatur dalam Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 untuk :
(1) melindungi hak asasi manusia,
(2) menghargai asas legalitas,
(3) menghargai prinsip praduga tindakan bersalah, dan
(4) menyelenggarakan pengamanan. [17]
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal  8 UU No. 9 Tahun 1998). Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.
Dalam tulisan ini kita akan melihat apakah ketika secara teoritik sesuai dengan praktik bahwa Negara berkewajiban menjaga dan melindungi dari kebebasan berpendapat di depan umum yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan negara demorkasi dalam hal konsep negara hukum rechtstaat.
C. Tantangan Yuridis Terhadap Kepolisian Sebagai Lembaga Penjaminan
    HAM Di Indonesia
Dalam menjalankan fungsi menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diperlukan institusi atau aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah lembaga kepolisian, sebagai suatu kelompok pekerja yang unik, yang menjalankan peran fungsional dan simbolik dalam masyarakat. Di dalam menjalankan peran yang demikian itu, lembaga kepolisian adalah pelindung kebebasan yang paling penting bagi perorangan atau kelompok. Namun secara paradoksal, diakui atau tidak, polisi juga dapat merupakan ancaman terhadap kebebasan.[18]
Secara fungsional, polisi dituntut untuk melaksanakan tugas dengan sikap etis, adil, ramah, dan jujur di dalam memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban, bukan sebagai tuan yang harus dilayani oleh masyarakat. Dalam menjaga ketertiban, polisi diberi wewenang untuk membatasi kebebasan gerak seseorang secara hukum. Secara simbolis, polisi tidak hanya merupakan lambang sistem peradilan pidana yang paling jelas, namun lebih jauh dari itu polisi juga mewakili suatu sumber pembatasan yang sah dalam suatu masyarakat bebas. Kegiatan polisi dalam suatu masyarakat demokratis merupakan bentuk tugas polisi yang paling sulit. Karena polisi dituntut untuk dapat menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka kebebasan yang justru dijamin oleh demokrasi.[19]