Mohon tunggu...
Zidan Takalamingan
Zidan Takalamingan Mohon Tunggu... Lainnya - berbagi itu indah

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Parahnya Jaminan HAM di Negara Demokrasi, Perihal Aksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara

21 September 2021   03:30 Diperbarui: 21 September 2021   03:47 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 secara tegas menyebutkan adanya prinsip demokrasi dan pengakuan serta perlindungan hak asasi manusia merupakan bukti bahwa negara Indonesia menganut prinsip negara hukum. Ibarat sekeping uang, maka prinsip demokrasi merupakan merupakan salah satu sisi dari mata uang tersebut dan prinsip negara hukum merupakan sisi sebelahnya. Keduanya memiliki hubungan yang saling bergantung karena demokrasi tidak akan terlaksana tanpa negara hukum dan negara hukum tidak akan tegak tanpa adanya demokrasi. Begiitu juga adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia atau hak asasi warga negara oleh Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bahwa negara Indonesia menganut negara hukum dan demokratis, sebab secara sosio-legal dan sosio-kultural adanya konstitusi itu merupakan konsekuensi dari penerimaan prinsip negara hukum dan demokrasi.[10]

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 "Kedaulatan Tertinggi Berada di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut Undang-Undang".[11] Merupakan manifestasi dari penjaminan HAM dalam sistem politik demokrasi, karena penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya ke dalam UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan bukan semata-mata karena kehendak isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. [12]Hal itu berdasarkan pula bahwa HAM menjadi salah satu indicator untuk mengukur tingkat peradaban, demokrasi dan kemajuan suatu bangsa. [13]

Berbicara Hak Asasi Manusia memang tidak akan pernah habis terlebih yang kita ketahui adanya kebebasan berbicara (freedom of speech) secara lisan maupun tulisan di depan umum maupun dalam media sosial menjadi satu catatan penting kepada kita sebagai negara hukum dan negara demokrasi yang dewasa ini, Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian hak asasi manusia Pasal 28 E ayat 3[14]

Oleh karena itu, warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 9 Pasal 4 Tahun 1998, adalah sebagai berikut

  1. Menwujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
  2. Menwujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
  3. Menwujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok[15]

Dalam Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 dinyatakan, bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

(1) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,

(2) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,

(3) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

(4) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban hukum, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun