Sepintas istilah ini mengandung makna yang sama dimana Indonesia menggunakan istilah rechtstaat untuk menyebut dirinya sebagai negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 1 ayat 3 berbunyi, "Indonesia Adalah Negara Hukum".[5] Termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV mengenai tujuan negara Indonesia di antaranya yaitu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.[6]
Dalam pandangan hidup bangsa Indonesia terangkum perumusan sila-sila pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945, karena pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus dilaksanakan dan tercemin oleh dan dalam peraturan hukum Indonesia yang harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bangsa, bersifat kerakyatan dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[7]
Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah the rule of law, not of man. Yang disebut negara hukum pada pokokmya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai wayang dari skenario sistem yang mengaturnya.[8]
Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya dengan istilah "rechtsstaat" itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.
Menilik yang telah disebutkan di atas ialah bagaimana ketika sebuah negara yang memakai konsep negara hukum maka menjadi sebuah kewajiban yang tidak bisa terlepaskan dalam hal perlindungan hak asasi manusia, jika kita melihat penjelasan apa itu hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disebuktan dalam pasal 1 ialah :
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."[9]
Hak-hak yang awalnya mengemuka dan menonjol adalah hak atas hidup life, kebebasan liberty, kepemilikan property, kesamaan equality, dan kebebasan berbicara freedom of speech. Meskipun pada umumnya masih terbatas pada bidang politik, namun hak-hak itu dicantumkan dalam berbagai piagam di Inggris. Gagasan tentang Hak Asasi Manusia semakin berkembang sejalan dengan perkembangan demokrasi terutama dengan menangnya negara-negara demokrasi melawan negara-negara fasis dalam perang dunia II.