A. Â Pendahuluan
Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia, karena itu demokrasi perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Hak asasi dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi hak asasi manusia dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Secara kodrati manusia tidak mungkin hidup sendiri, karena setiap manusia membutuhkan manusia yang lain. Demikian juga halnya antara manusia sebagai mahluk individu sangat memerlukan negara sebagai tempatnya untuk bernaung. Seperti yang kita ketahui bahwa relasi (hubungan) negara dan masyarakat memberikan gambaran adanya penyerahan sebagian hak masyarakat untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga negaranya, sebagai kompensasi dari kepatuhan masyarakat. Jadi wajar masyarakat menuntut negara jika hak-hak asasi masyarakat tidak dipenuhi oleh negara.
Negara dalam merealisasikan hak atas warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena jika negara ataupun masyarakat ada yang melanggar hak asasi maka ada sesuatu kekuatan yang nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk menuntut terhadap pelanggaran hak asasi tersebut, yaitu sanksi yang tegas yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga Charles E. Merriam mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah:
- Keaman ke luar:Â External Secutrity
- Ketertiban di dalam:Â Internal Order
- Keadilan:Â Justice
- Kesejahteraan Umum:Â General Walfare
- Kebebasan:Â Freedom.
Pembukaan maupun batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan adanya  prinsip demokrasi dan pengakuan serta perlindungan hak asasi merupakan bukti bahwa negara Indonesia menganut prinsip negara hukum. Begitu juga adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia atau hak asasi warga negara oleh pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 merupakan bahan negara Indonesia menganut negara hukum dan demokratis, sebab secara sosio-legal dan sosio kultural adanya konstitusi itu merupakan konsekuensi dari penerimaan prinsip negara hukum dan demokrasi yang artinya disini negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan isntrumen hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak ataupun kelompok tertentu dan negara juga tidak diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak asasinya.[1]
Menurut bunyi Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dapat diketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial.[2]
Untuk menjalankan tugas dan fungsi, Polri harus mengedepankan asas humanism dalam mengamankan dan menertibkan aturan yang ada. Termasuk pengamanan amanah reformasi dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum yang sangat dihormati dan diberikan tempat yang layak dalam UUD NRI 1945. Kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum secara konstitusional merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dan bagian dari HAM yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh negara.
Akan tetapi dalam penyelenggaraan penyampaian pendapat oleh masyarakat sering terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dimana tindakan ini sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan kepada masyarakat seperti luka-luka bahkan sampai menimbulkan kematian. Seperti permasalahan saat ini mengenai kasus yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow terkait dengan tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat Bolaang Mongondow yang padahal maksud dan tujuan dari mereka melakukan unjuk rasa atau aksi demontrasi ke DPRD Boltim yaitu ingin melakukan protes mengenai tindakan penerbitan di tambang simbalang oleh kepolisian Boltim yang sudah sangat berlebihan.
B. Kebebasan Berpendapat Dalam Konsep Negara Hukum rechtstaat dan  Â
   Perkembangan Pemikiran Demokrasi
Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia menetapkan UUD 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia. Negara hukum adalah lawan pengertian dari "negara kekuasaan" machtstaat, dasar pemikiran yang mendukung ialah kebebasan rakyat liberte du citoyen, bukan kebesaran negara glorie de I'etat.[3] Ada beberapa istilah asing yang dipergunakan sebagai pengertian negara hukum, yakni rechtstaat, rule of law, dan etat de droit.[4]