BAB I
PENDAHULUAN
Â
1.1 Latar Belakang
Televisi merupakan salah satu media penyiaran yang masih eksis di tengah-tengah terpaan media baru. Menurut databoks.katadata.co.id, 47% masyarakat memilih televisi sebagai media terpercaya, mendudukin peringkat pertama mengalahkan media sosial yang saat ini digadang-gadang sebagai media yang paling sering diakses oleh masyarakat.Â
Apa yang membuat televisi masih menjadi media pilihan masyarakat? Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa televisi selalu menghadirkan informasi-informasi yang terveriikasi, bisa dipertanggungjawabkan (Kompas, 22/07/2020).Â
Televisi juga dapat menjangkau daerah-daerah yang belum memiliki jaringan internet yang memadai. Dengan demikian, televisi akan selalu menjadi pilihan masyarakat walaupun saat ini media digital tidak kalah memajukan eksistensinya.
Semakin maraknya acara-acara baru yang bermunculan, menandakan bahwa televisi masih menjadi media utama untuk menyalurkan informasi juga sebagai media promosi barang/jasa atau yang biasa kita sebut iklan. Variasi acara yang semakin kreatif membuat masyarakat merasa disuguhkan banyak alternatif siaran.Â
Akan tetapi, tidak sedikit pula acara-acara yang bermunculan di televisi itu sering mendapat teguran KPI serta masyarakat juga merasa bahwa beberapa di antaranya tidak layak untuk disiarkan di media siaran publik seperti televisi.
Menjadi salah satu media massa yang masih dinantikan pembaharuannya, saat ini kita sedang dihadapi dengan peralihan tv analog menjadi tv digital.Â
Diharapkannya dengan adanya pembaharuan sistem diikuti pula oleh perkembangan konten siaran yang semakin edukatif dan mampu menjadi media penyalur informasi yang bukan hanya sekadar ingin meraup untuk jumlah tayang, tetapi juga bisa menjadi panutan ilmu yang dapat dipetik oleh masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisis salah satu acara televisi yang namanya sudah dikenal oleh masyarakat. Brownis Jalan-Jalan yang ditayangkan di stasiun televisi swasta, Trans TV. Acara ini cepat dikenal oleh masyarakat karena menghadirkan host-host dari artis ternama di Indonesia.Â
Pembawaannya yang ceria, penuh tawa, suka duka membuat acara Brownis tetap bertahan selama 5 tahun sejak awal ditayangkan pada tahun 2017. Walaupun demikian, di balik bertahannya acara ini, mereka tetap mendapat teguran dari KPI karena melakukan pelanggaran di salah satu segmennya.
1.2 Rumusan Masalah
Salah satu tayangan di stasiun televisi Trans TV, yaitu Brownis Jalan-Jalan mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tayangan tanggal  7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB.Â
Acara yang dihadiri oleh Galaxy Boys melanggar beberapa pasal karena menampilkan tayangan yang dianggap tidak etis ditayangkan di siaran televisi Indonesia.
Salah satu program acara yang sudah dikenal luas oleh khalayak ini tentunya juga mendapat perhatian dari masyarakat. Ketika muncul segmen yang tidak sesuai dengan norma masyarakat, KPI pun langsung bertindak untuk memberikan teguran.Â
Lalu, apa saja pasal-pasal yang dilanggar oleh program acara Brownis Jalan-Jalan? Mari simak pembahasan berikut.
Â
BAB II
PEMBAHASAN
Â
2.1 Isi Pelanggaran Tayangan Brownis Jalan-Jalan
Tayangan Brownis Jalan-Jalan Trans TV yang tayang pada tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB mendapat teguran keras dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).Â
Pada dua tanggal tersebut, Brownis kedatangan empat orang pria yang dijuluki "Galaxy Boys (Galak-Galak Sexy)". Selama segmen, keempat pria tersebut berperilaku menunjukkan gestur tubuh dan gaya bicara seperti wanita.Â
Beberapa percakapan pun menjadi sorotan masyarakat seperti pemakaian kata "say" atau panggilan sayang yang sering disebut oleh member Galaxy Boys.Â
Hal seperti ini memang bukan hal baru ditemukan di lingkungan masyarakat. Akan tetapi, tidak pantas ditayangkan di stasiun televisi yang dapat dijangkau oleh khalayak, termasuk anak-anak.Â
Bahkan ada bagian tayangan saat salah satu dari keempat pria itu melakukan panggilan video call dengan seorang pria dan menunjukkan ketertarikannya terhadap orang tersebut.
Brownis Jalan-Jalan sendiri merupakan acara jalan-jalan yang ditayangkan setiap hari Sabtu dan Minggu, menayangkan selebriti/host/bintang tamu mendatangi lokasi wisata menarik. Pada tanggal 14 Februari 2021, Galaxy Boys, yang pada saat itu menjadi bintang tamu acara berkunjung ke wahana berkuda Daong Ecopark di Pancawati, Kabupaten Bogor.Â
Interaksi antarmember yang sangat menunjukkan gestur gemulai membuat KPI khawatir tayangan tersebut dapat mempengaruhi psikologis anak.Â
Apalagi jam tayang acara Brownis Jalan-Jalan di jam siang pada hari Sabtu-Minggu di mana anak-anak libur sekolah. Selain itu, KPI juga menegaskan bahwa tayangan melanggar aturan penyiaran sekaligus etika dan norma yang ada di masyarakat.
Dimuat dalam Tribunnews Makassar (4/03/21), Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan bahwa KPI diamanatkan oleh UU untuk menjaga konten siaran agar berisi pesan yang dapat membangun watak dan perilaku masyarakat. Perilaku yang ditunjukkan oleh Galaxy Boys tentunya dapat mempengaruhi orientasi gender, terutama bagi anak-anak yang belum sepenuhnya memahami setiap hal.Â
Walaupun siaran televisi memiliki batasan usia, tetapi di era saat ini yang serba digital, tayangan acara tidak hanya ada di televisi. Dengan digitalisasi, acara juga ditayangkan di media sosial dan tentunya ada jejak digital, terekam semua tayangan yang sudah lama sekali pun.
KPI juga mencatat beberapa dialog yang menegaskan karakter wanita muncul pada gaya bicara keempat pria tersebut, diantaranya "lo nggak mau video call lagi say?", "aduh ... aku nggak fokus deh mainnya. Lawannya gede-gede banget, berotot lagi, jadi pengen nyender, eh maksudnya tanding.", "bisa nggak kita candle light dinner aja?", "maaf ya manis kalo aku genit", "lelaki rasa blueberry ini mah".Â
Percakapan-percakapan tersebut dilontarkan oleh sesama pria dan tentunya ini melanggaran aturan P3SPS, mengenai larangan menampilkan LGBT. Kemudian, hal ini juga menjadi sorotan masyarakat karena LGBT tidak sesuai dengan norma dan etika yang ada.
Pelanggaran tayangan Brownis ini tidak hanya sekali terjadi. Pada tahun 2020, Brownis juga pernah mendapat teguran bahkan tayangan acaranya dihentikan selama 4 hari oleh KPI. Salah satu hal yang dikelukan dari tayangan Brownis masa itu ketika acara menghadirkan pasangan yang menikah dengan salah satunya masih berusia muda.Â
Tidak ada yang salah dari itu, tetapi hal tersebut malah menjadi bahan candaan. Dilansir dari Kompas (03/04/2020) seharusnya televisi dapat menjadi media edukasi masyarakat. Bukannya malah memperburuk moral dengan hal-hal tidak mendidik.Â
Adapun permasalahan lainnya karena jam tayang acara Brownis diletakkan pada waktu di mana anak-anak sudah pulang sekolah. Tentunya, jika di luar pengawasan orang tua, tontonan yang mengulas berita-berita orang dewasa dapat menjadi tontonan bagi anak-anak.
Rupanya, pernah sekali mendapat teguran dan diberikan sanksi penghentian tayangan selama 4 hari, belum membuat Brownis dan pihak stasiun televisi jera. Buktinya, satu tahun berselang kembali lagi terjadi pelanggaran berupa tayangan sekelompok pria yang berperilaku seperti wanita dan interaksi sesama pria yang menampilkan LGBT.Â
Oleh karena itu, sudah seharusnya KPI tidak lagi memberikan teguran, tetapi juga benar-benar membatasi bahkan menghentikan acara-acara yang riskan membawa topik tidak etis bagi masyarakat, tidak memberikan edukasi bagi khalayaknya.Â
Sebab televisi sebagai media penyiaran bukan hanya menjadi media penyalur informasi semata, tetapi juga seharusnya menjadi penghubung yang baik antara komunikator redaksi televisi dengan khalayaknya.
2.2 Hukum dan Etika yang Dilanggar
Tayangan Brownis Jalan-Jalan yang mendatangkan Galaxy Boys pada tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB mendapat teguran tertulis dari KPI karena melanggar beberapa aturan berikut. Acara ditayangkan pada hari Sabtu-Minggu ketika anak-anak libur sekolah, sehingga dikhawatirkan tayangan tersbeut menjadi contoh yang tidak baik,Â
sehingga berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran haruslah memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Dengan demikian, walaupun acara memiliki batasan usia, haruslah setiap tayangan memikirkan dampaknya terhadap psikologi anak yang tidak sengaja menonton tayangan televisi.
Masih berkaitan dengan perlindungan anak-anak dan remaja, KPI juga menegaskan bahwa setiap siaran televisi mengikuti aturan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1).
Berkaitan dengan tayangan yang menampilkan LGBT, acara Brownis melanggaran Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/2016 tanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.
 Berkaitan pula dengan tayangan yang tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat, tayangan ini juga melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) yang berisi nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Pelanggaran-pelanggaran ini sayangnya hanya mendapat teguran secara tertulis dari KPI. Tidak seperti tahun sebelumnya, tayangan langsung dihentikan oleh KPI bahkan pihak Trans TV sampai harus menulis surat penolakan, pada tahun 2021, KPI hanya memberikan teguran secara tertulis.
2.3 Material Hukum Komunikasi dan Komunikasi Hukum
Hukum dan Komunikasi memiliki ikatan yang sangat kuat satu sama lain, sehingga tidak dapat dipisahkan. Secara singkat hukum komunikasi adalah hukum yang timbul akibat dari proses komunikasi yang terjadi antara komunikator dan komunikan. Hukum komunikasi mengatur proses terjadinya komunikasi dan apabila terjadi pelanggaran pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perkataan/perbuatannya.
Dalam kasus yang saya analisis, hukum komunikasi yang ada diantaranya, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1),Â
urat Edaran Nomor 184/K/KPI/2016 tanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) yang berisi nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Aturan-aturan tersebut mengawasi setiap siaran televisi dan memiliki kekuatan untuk memberi batasan agar tidak ada proses siaran yang melanggar aturan. Akan tetapi dalam implementasinya, masih banyak stasiun televisi yang melanggar bahkan tidak hanya sekali mendapat teguran dari KPI, seperti misalnya acara Brownis yang sudah mendapat 2 kali teguran karena melanggar aturan.Â
Hukum-hukum tersebut belaku, memberikan pengadilannya ketika terjadi hal-hal di luar aturan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan komunikasi hukum adalah proses komunikasi yang mempelajari tiap detail hukum agar setiap individu memahami apa yang perlu ditaati. Dalam kasus yang saya analisis, seharusnya KPI melakukan komunikasi hukum untuk memperjelas apa saja poin-poin yang sudah dilanggar oleh Brownis, sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang muncul.Â
Jika sekali lagi muncul siaran yang melanggar Undang-Undang Penyiaran, maka KPI belum sempurna dalam melakukan komunikasi hukum.
BAB III
KESIMPULAN
Saat ini, televisi tidak hanya menjadi media penyiaran yang berdiri sendiri. Setelah internet berkembang pesat dan muncul berbagai macam media baru, seperti media sosial, informasi-informasi yang ada di televisi pun bermunculan di media baru. Walaupun demikian, televisi tetap menjadi pilihan media yang dipercaya masyarakat karena informasi yang ditayangkan sudah terverifikasi.Â
Oleh karena itu, televisi menjadi salah satu media massa yang keberadaannya sangat penting untuk menyampaikan berbagai macam informasi.
Sayangnya, masih ada beberapa pihak stasiun televisi yang kurang melakukan pengawasan terhadap program-program yang ditayangkan. Pelanggaran-pelanggaran atas aturan yang sudah dibuat tetap terjadi di saat KPI sebelumnya sudah memberikan peringatan.Â
Salah satu program acara yang mendapat teguran KPI untuk kedua kalinya adalah acara Brownis Jalan-Jalan Trans TV yang tayang setiap hari Sabtu-Minggu pukul 12.30 WIB.
Program tersebut merupakan acara kunjungan ke lokasi wisata menarik yang mengundang artis-artis ternama, bahkan tidak jarang para selebgram. Pelanggaran yang dilakukan oleh Brownis terjadi pada penayangan program tanggal  7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB.Â
Kehadiran Galaxy Boys membuat gempar masyarakat karena tayangan yang ditampilkan melanggar etika masyarakat dan tidak sesuai dengan norma yang ada. Sehingga, KPI memberikan teguran tertulis yang mencakup beberapa pasal. Dapat disimpulkan, bahwa pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat karena ini sudah kedua kalinya Brownis mendapat teguran dari KPI.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Abdullah, Aceng, dkk. 2018. Media Televisi di Era Internet: Volume 2, Nomor 1, Maret 2018, Hal. 101-110.
Kompas. 2020. "Keberatan Ditolak, KPI Pusat Hentikan Tayangan Brownis 4 Hari." https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/03/122154866/keberatan-ditolak-kpi-pusat-hentikan-tayangan-brownis-4-hari?page=all
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 2021. "Teguran Tertulis untuk Program Siaran "Brownis Jalan-Jalan" Trans TV. http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/36151-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-brownis-jalan-jalan-trans-tv
Makassar Tribunnews. 2021. "Apa Itu Galaxy Boys? Kabar Buruk Ruben Onsu, ATT, Igun dkk. Brownis Jalan-Jalan Dapat Sanksi KPI". https://makassar.tribunnews.com/2021/03/04/apa-itu-galaxy-boys-kabar-buruk-ruben-onsu-att-igun-dkk-brownis-jalan-jalan-dapat-sanksi-kpi?page=3
Youtube Trans TV Official. 2021. "Ketika Galaxy Boys Lagi Pada Berkuda, Gilang Cuma Bisa..." https://www.youtube.com/watch?v=p1RdbG0b9cA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H