Mohon tunggu...
Zhafarina SagitaYasmin
Zhafarina SagitaYasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila

Seseorang yang hobi membaca dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika Media Penyiaran Televisi pada Tayangan Brownis Jalan-jalan Trans TV

22 Juli 2022   23:49 Diperbarui: 22 Juli 2022   23:57 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KPI juga mencatat beberapa dialog yang menegaskan karakter wanita muncul pada gaya bicara keempat pria tersebut, diantaranya "lo nggak mau video call lagi say?", "aduh ... aku nggak fokus deh mainnya. Lawannya gede-gede banget, berotot lagi, jadi pengen nyender, eh maksudnya tanding.", "bisa nggak kita candle light dinner aja?", "maaf ya manis kalo aku genit", "lelaki rasa blueberry ini mah". 

Percakapan-percakapan tersebut dilontarkan oleh sesama pria dan tentunya ini melanggaran aturan P3SPS, mengenai larangan menampilkan LGBT. Kemudian, hal ini juga menjadi sorotan masyarakat karena LGBT tidak sesuai dengan norma dan etika yang ada.

Pelanggaran tayangan Brownis ini tidak hanya sekali terjadi. Pada tahun 2020, Brownis juga pernah mendapat teguran bahkan tayangan acaranya dihentikan selama 4 hari oleh KPI. Salah satu hal yang dikelukan dari tayangan Brownis masa itu ketika acara menghadirkan pasangan yang menikah dengan salah satunya masih berusia muda. 

Tidak ada yang salah dari itu, tetapi hal tersebut malah menjadi bahan candaan. Dilansir dari Kompas (03/04/2020) seharusnya televisi dapat menjadi media edukasi masyarakat. Bukannya malah memperburuk moral dengan hal-hal tidak mendidik. 

Adapun permasalahan lainnya karena jam tayang acara Brownis diletakkan pada waktu di mana anak-anak sudah pulang sekolah. Tentunya, jika di luar pengawasan orang tua, tontonan yang mengulas berita-berita orang dewasa dapat menjadi tontonan bagi anak-anak.

Rupanya, pernah sekali mendapat teguran dan diberikan sanksi penghentian tayangan selama 4 hari, belum membuat Brownis dan pihak stasiun televisi jera. Buktinya, satu tahun berselang kembali lagi terjadi pelanggaran berupa tayangan sekelompok pria yang berperilaku seperti wanita dan interaksi sesama pria yang menampilkan LGBT. 

Oleh karena itu, sudah seharusnya KPI tidak lagi memberikan teguran, tetapi juga benar-benar membatasi bahkan menghentikan acara-acara yang riskan membawa topik tidak etis bagi masyarakat, tidak memberikan edukasi bagi khalayaknya. 

Sebab televisi sebagai media penyiaran bukan hanya menjadi media penyalur informasi semata, tetapi juga seharusnya menjadi penghubung yang baik antara komunikator redaksi televisi dengan khalayaknya.

2.2 Hukum dan Etika yang Dilanggar

Tayangan Brownis Jalan-Jalan yang mendatangkan Galaxy Boys pada tanggal 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB mendapat teguran tertulis dari KPI karena melanggar beberapa aturan berikut. Acara ditayangkan pada hari Sabtu-Minggu ketika anak-anak libur sekolah, sehingga dikhawatirkan tayangan tersbeut menjadi contoh yang tidak baik, 

sehingga berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran haruslah memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Dengan demikian, walaupun acara memiliki batasan usia, haruslah setiap tayangan memikirkan dampaknya terhadap psikologi anak yang tidak sengaja menonton tayangan televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun