Mohon tunggu...
Zhafarina SagitaYasmin
Zhafarina SagitaYasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila

Seseorang yang hobi membaca dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika Media Penyiaran Televisi pada Tayangan Brownis Jalan-jalan Trans TV

22 Juli 2022   23:49 Diperbarui: 22 Juli 2022   23:57 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada kesempatan kali ini, saya akan menganalisis salah satu acara televisi yang namanya sudah dikenal oleh masyarakat. Brownis Jalan-Jalan yang ditayangkan di stasiun televisi swasta, Trans TV. Acara ini cepat dikenal oleh masyarakat karena menghadirkan host-host dari artis ternama di Indonesia. 

Pembawaannya yang ceria, penuh tawa, suka duka membuat acara Brownis tetap bertahan selama 5 tahun sejak awal ditayangkan pada tahun 2017. Walaupun demikian, di balik bertahannya acara ini, mereka tetap mendapat teguran dari KPI karena melakukan pelanggaran di salah satu segmennya.

1.2 Rumusan Masalah

Salah satu tayangan di stasiun televisi Trans TV, yaitu Brownis Jalan-Jalan mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tayangan tanggal  7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB. 

Acara yang dihadiri oleh Galaxy Boys melanggar beberapa pasal karena menampilkan tayangan yang dianggap tidak etis ditayangkan di siaran televisi Indonesia.

Salah satu program acara yang sudah dikenal luas oleh khalayak ini tentunya juga mendapat perhatian dari masyarakat. Ketika muncul segmen yang tidak sesuai dengan norma masyarakat, KPI pun langsung bertindak untuk memberikan teguran. 

Lalu, apa saja pasal-pasal yang dilanggar oleh program acara Brownis Jalan-Jalan? Mari simak pembahasan berikut.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun