Mohon tunggu...
Zhafarina SagitaYasmin
Zhafarina SagitaYasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila

Seseorang yang hobi membaca dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Hukum dan Etika Media Penyiaran Televisi pada Tayangan Brownis Jalan-jalan Trans TV

22 Juli 2022   23:49 Diperbarui: 22 Juli 2022   23:57 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika sekali lagi muncul siaran yang melanggar Undang-Undang Penyiaran, maka KPI belum sempurna dalam melakukan komunikasi hukum.

BAB III

KESIMPULAN

Saat ini, televisi tidak hanya menjadi media penyiaran yang berdiri sendiri. Setelah internet berkembang pesat dan muncul berbagai macam media baru, seperti media sosial, informasi-informasi yang ada di televisi pun bermunculan di media baru. Walaupun demikian, televisi tetap menjadi pilihan media yang dipercaya masyarakat karena informasi yang ditayangkan sudah terverifikasi. 

Oleh karena itu, televisi menjadi salah satu media massa yang keberadaannya sangat penting untuk menyampaikan berbagai macam informasi.

Sayangnya, masih ada beberapa pihak stasiun televisi yang kurang melakukan pengawasan terhadap program-program yang ditayangkan. Pelanggaran-pelanggaran atas aturan yang sudah dibuat tetap terjadi di saat KPI sebelumnya sudah memberikan peringatan. 

Salah satu program acara yang mendapat teguran KPI untuk kedua kalinya adalah acara Brownis Jalan-Jalan Trans TV yang tayang setiap hari Sabtu-Minggu pukul 12.30 WIB.

Program tersebut merupakan acara kunjungan ke lokasi wisata menarik yang mengundang artis-artis ternama, bahkan tidak jarang para selebgram. Pelanggaran yang dilakukan oleh Brownis terjadi pada penayangan program tanggal  7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB. 

Kehadiran Galaxy Boys membuat gempar masyarakat karena tayangan yang ditampilkan melanggar etika masyarakat dan tidak sesuai dengan norma yang ada. Sehingga, KPI memberikan teguran tertulis yang mencakup beberapa pasal. Dapat disimpulkan, bahwa pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat karena ini sudah kedua kalinya Brownis mendapat teguran dari KPI.

DAFTAR PUSTAKA

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun