Masih berkaitan dengan perlindungan anak-anak dan remaja, KPI juga menegaskan bahwa setiap siaran televisi mengikuti aturan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1).
Berkaitan dengan tayangan yang menampilkan LGBT, acara Brownis melanggaran Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/2016 tanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.
 Berkaitan pula dengan tayangan yang tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat, tayangan ini juga melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) yang berisi nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Pelanggaran-pelanggaran ini sayangnya hanya mendapat teguran secara tertulis dari KPI. Tidak seperti tahun sebelumnya, tayangan langsung dihentikan oleh KPI bahkan pihak Trans TV sampai harus menulis surat penolakan, pada tahun 2021, KPI hanya memberikan teguran secara tertulis.
2.3 Material Hukum Komunikasi dan Komunikasi Hukum
Hukum dan Komunikasi memiliki ikatan yang sangat kuat satu sama lain, sehingga tidak dapat dipisahkan. Secara singkat hukum komunikasi adalah hukum yang timbul akibat dari proses komunikasi yang terjadi antara komunikator dan komunikan. Hukum komunikasi mengatur proses terjadinya komunikasi dan apabila terjadi pelanggaran pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perkataan/perbuatannya.
Dalam kasus yang saya analisis, hukum komunikasi yang ada diantaranya, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1),Â
urat Edaran Nomor 184/K/KPI/2016 tanggal 18 Februari 2016 dan Nomor 203/K/KPI/02/16 tanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) yang berisi nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Aturan-aturan tersebut mengawasi setiap siaran televisi dan memiliki kekuatan untuk memberi batasan agar tidak ada proses siaran yang melanggar aturan. Akan tetapi dalam implementasinya, masih banyak stasiun televisi yang melanggar bahkan tidak hanya sekali mendapat teguran dari KPI, seperti misalnya acara Brownis yang sudah mendapat 2 kali teguran karena melanggar aturan.Â
Hukum-hukum tersebut belaku, memberikan pengadilannya ketika terjadi hal-hal di luar aturan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan komunikasi hukum adalah proses komunikasi yang mempelajari tiap detail hukum agar setiap individu memahami apa yang perlu ditaati. Dalam kasus yang saya analisis, seharusnya KPI melakukan komunikasi hukum untuk memperjelas apa saja poin-poin yang sudah dilanggar oleh Brownis, sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang muncul.Â