Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tokoh Pemikiran Sosiologi Hukum Menurut Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla Hart)

27 Oktober 2024   04:08 Diperbarui: 27 Oktober 2024   08:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Weber menggarisbawahi bahwa negara modern bergantung pada birokrasi untuk menjalankan hukum secara efektif. Namun, tantangan birokrasi di Indonesia sering diwarnai oleh masalah korupsi dan ketidakefisienan, yang merusak prinsip rasionalitas yang ditekankan oleh Weber. Proses birokrasi yang panjang dan 

2. Pemikiran HLA Hart: Positivisme Hukum dan Rule of Recognition 

Hart memperkenalkan teori positivisme hukum, di mana hukum dilihat sebagai kumpulan aturan yang ditetapkan oleh negara, terlepas dari aspek moralitas. Ia juga menekankan pentingnya rule of recognition, yaitu aturan yang diterima oleh masyarakat sebagai kriteria untuk menentukan apa yang sah sebagai hukum. 

Positivisme Hukum di Indonesia yaitu Pendekatan positivisme hukum Hart relevan dalam konteks Indonesia, terutama dalam hubungan antara hukum formal dan hukum informal. 

Di Indonesia, hukum negara seringkali dihadapkan pada hukum adat dan hukum Islam, yang kadang-kadang dianggap lebih "moral" atau sesuai dengan tradisi setempat. Dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia menunjukkan ciri pluralisme hukum, di mana berbagai sistem hukum beroperasi secara paralel. 

Namun, hukum positif negara tetap menjadi patokan utama dalam penyelesaian sengketa di pengadilan formal. Ini mencerminkan pendekatan positivis, di mana hukum yang sah adalah hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, meskipun kadang-kadang berbenturan dengan nilai-nilai moral atau adat yang berlaku di masyarakat. 

Rule of Recognition dalam Sistem Hukum Indonesia yaitu di dalam teori Hart, rule of recognition adalah prinsip yang menentukan apa yang dianggap sebagai hukum oleh sistem hukum. Di Indonesia, UUD 1945 dapat dianggap sebagai rule of recognition utama, di mana konstitusi tersebut menjadi sumber legitimasi bagi segala bentuk peraturan hukum lainnya. 

Namun, ada tantangan dalam menerapkan rule of recognition ini di Indonesia, terutama ketika ada perbedaan tafsir antara hukum positif (yang diakui negara) dengan praktik hukum yang berlandaskan adat atau agama. Konflik ini misalnya terlihat dalam kasus-kasus terkait hak-hak tanah adat atau syariah di wilayah-wilayah tertentu. Tantangan Legitimasi Hukum yaitu Pemikiran Hart tentang pentingnya perpisahan antara hukum dan moralitas sangat relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. 

Dalam beberapa kasus, hukum formal yang berlaku sering dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai moral masyarakat, misalnya dalam isu-isu seperti hukum pidana korupsi, undang-undang ITE, atau aturan tentang kebebasan beragama. Ketika hukum formal dianggap tidak adil, legitimasi hukum tersebut di mata masyarakat bisa menurun, dan penegakan hukum menjadi tidak efektif.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun