Mohon tunggu...
Zesyta Puspitha syarie
Zesyta Puspitha syarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kulineran and traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tokoh Pemikiran Sosiologi Hukum Menurut Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla Hart)

27 Oktober 2024   04:08 Diperbarui: 27 Oktober 2024   08:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Tokoh Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Artikel jurnal yang membahas tokoh Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) yaitu * Hukum dan Moralitas: Sebuah Analisa Kritis terhadap Filsafat Hukum*

H.L.A Hart (Herbert Lionel Adolphus Hart) adalah salah satu filsuf hukum paling berpengaruh di abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992. Hart dikenal karena karyanya di bidang teori hukum dan filsafat analitik, yang secara signifikan membentuk pemahaman modern tentang positivisme hukum. Hart menempuh pendidikan di Cheltenham College dan selanjutnya di New College, Oxford, di mana ia mempelajari filsafat klasik. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Oxford, Hart melanjutkan karirnya sebagai pengacara di London.

Pokok- pokok pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) yaitu: 

1. Positivisme Hukum: HLA Hart dikenal karena pandangannya tentang positivisme hukum. Hart menolak pandangan bahwa hukum harus selalu mencerminkan moralitas, dan ia menekankan pemisahan yang jelas antara hukum yang ada ("law as it is") dan hukum yang seharusnya ("law as it ought to be").

2. Primary and Secondary Rules: Hart memperkenalkan konsep primary rules (aturan yang mengatur perilaku langsung masyarakat) dan secondary rules (aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau dihapus). Hal ini membantu dalam memahami sistem hukum yang kompleks.

3. Rule of Recognition: Hart juga memperkenalkan konsep rule of recognition, yaitu aturan yang memungkinkan identifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini berbeda dengan pendekatan moral atau tradisional terhadap hukum.

Bagaimana Pendapat anda tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

* Menurut saya Pemikiran Max Weber sangat relevan dalam konteks masa kini, karena masyarakat modern didominasi oleh rasionalitas formal yang menekankan efisiensi dan aturan yang terukur. 

Konsep otoritas rasional legalnya menjadi dasar dari banyak sistem politik dan administrasi modern, di mana aturan dan hukum yang tertulis menjadi landasan legitimasi kekuasaan. 

Di era sekarang, pemikiran Weber masih relevan dalam memahami dinamika birokrasi modern, administrasi negara, dan bagaimana negara serta lembaga hukum berfungsi dalam menjaga ketertiban sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun