Kemudian, fasakh dalam islam adalah pemisahan, penghilangan atau pemutusan. Dalam konteks pernikahan, Faskh memiliki makna pada pembatalan pernikahan yang sah. Fasakh dapat dilakukan oleh suami maupun istri ke pengadilan agama. Namun, berbeda dengan talaq, fasakh harus benar benar memiliki alasan yang kuat untuk menjadikannya sah.
Fasakh secara harfiah adalah pemutusan ikatan pernikahan yang sah secara hukum. Ahli hukum Islam membolehkan atau membenarkan pembatalan nikah apabila terdapat sebab kuat yang mendasarinya. Mengutip Buku Fikih Munakahat (2021), fasakh nikah diperbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf (balig dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur al-Azizi, hal-hal yang bisa menjadi penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:Â
A. Tidak Ada Kesamaan
B. Terdapat Aib atau Penyakit
C. Kurang Nafkah dari Suami
D. Pindah Agama
E. Adanya Cacat Akad Nikah
Setelah melihat penjelasan mengenai perceraian secara talak dan secara fasakh, maka dapat simpulkan bahwasannya perceraian artis Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan tergolong jenis perceraian secara faskh. Alasannya yakni karena perceraian pasangan tersebut dilakukan oleh pihak istri yang menggugat suaminya ke pengadilan agama dan disertai alasan alasan pendukung dan bukti yang kuat agar dikabulan oleh pengadilan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI