Mohon tunggu...
Muhammad Zayyaan
Muhammad Zayyaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam Perspektif Hukum Islam

15 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:18 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram dari @teukuryantr

Kemudian, fasakh dalam islam adalah pemisahan, penghilangan atau pemutusan. Dalam konteks pernikahan, Faskh memiliki makna pada pembatalan pernikahan yang sah. Fasakh dapat dilakukan oleh suami maupun istri ke pengadilan agama. Namun, berbeda dengan talaq, fasakh harus benar benar memiliki alasan yang kuat untuk menjadikannya sah.

Fasakh secara harfiah adalah pemutusan ikatan pernikahan yang sah secara hukum. Ahli hukum Islam membolehkan atau membenarkan pembatalan nikah apabila terdapat sebab kuat yang mendasarinya. Mengutip Buku Fikih Munakahat (2021), fasakh nikah diperbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf (balig dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal.

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur al-Azizi, hal-hal yang bisa menjadi penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut: 

A. Tidak Ada Kesamaan

B. Terdapat Aib atau Penyakit

C. Kurang Nafkah dari Suami

D. Pindah Agama

E. Adanya Cacat Akad Nikah

Setelah melihat penjelasan mengenai perceraian secara talak dan secara fasakh, maka dapat simpulkan bahwasannya perceraian artis Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan tergolong jenis perceraian secara faskh. Alasannya yakni karena perceraian pasangan tersebut dilakukan oleh pihak istri yang menggugat suaminya ke pengadilan agama dan disertai alasan alasan pendukung dan bukti yang kuat agar dikabulan oleh pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun