Mohon tunggu...
Muhammad Zayyaan
Muhammad Zayyaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam Perspektif Hukum Islam

15 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:18 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Talak

Pengertian talak sendiri adalah ucapan suami di hadapan Pengadilan Agama untuk mengakhiri hubungan pernikahan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis hakim. 

Pada dasarnya, perceraian atau talak itu adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh. Hukum makruh itu dapat dilihat dari adanya usaha pencegahan terjadinya talak itu dengan berbagai penahapan. Beberapa ayat al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya perceraian itu. Diketahui bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh ataupun melarang eksistensi perceraian itu. Walaupun banyak ayat al-Qur’an yang mengatur talak, namun isinya sekedar mengatur bila talak harus terpaksa terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Sebagaimana firman Allah SWT., dalam Surat al-Thalaq ayat 1 sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ۝١
 

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Walaupun hukum asal dari talak adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:

a. Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga, maka akan lebih menimbulkan kemudharatan.

b. Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga terlihat.

c. Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.

d. Haram dilakukan jika tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli

2. Fasakh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun