Mohon tunggu...
Muhammad Zayyaan
Muhammad Zayyaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam Perspektif Hukum Islam

15 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:18 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram dari @teukuryantr

Pasangan youtuber sekaligus artis Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai pada Kamis (02/05/2024). Perceraian tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada putusannya tersebut tidak hanya mengabulkan perceraian saja, tetapi juga memutuskan pemberian hak asuh anak kepada Ria Ricis.

Tak sampai disitu saja, Perceraian pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan mengalami serangkaian permasalah yang menerpa keduanya. Salah satunya adalah tersebarnya putusan pengadilan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam website Mahkamah Agung (MA), yang didownload sebanyak 600 ribu kali. Setelah terjadi kehebohan di tengah masyarakat, Mahkamah Agung (MA) pada 7 Mei 2024 resmi menarik kembali putusan tersebut.

Penjelasan Perceraian Suami Istri dalam Islam

Perceraian pernikahan adalah berakhirnya hubungan suami dan istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga secara sah menurut aturan agama. Dalam Islam, berpisahnya suami dan istri tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut karena perceraian adalah pilihan terakhir yang dapat diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah. Hukum perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut.

Hadist yang berbunyi "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah cerai" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) sering kali didengar dalam proses persidangan perkara perceraian atau dalam mediasi.

Dalam hadist lain Rasulullah cukup keras dalam memperingatkan kepada wanita dalam menceraikan suaminya tanpa sebab. Dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa "Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya" (HR. Abu Dawud). Maka dari itu, di dalam islam perceraian suami dan istri sangat tidak disarankan terlebih jika memiliki alasan yang kuat dan jelas. Dalam hal ini, Islam selalu mengedepankan mediasi dengan berkomunikasi terhadap keluarga terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga.

Jenis Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam Hukum Islam

Perceraian yang baru baru ini terjadi antara kedua artis yakni Ria Ricis dan Teuku Ryan meninggalkan berbagai perdebatan dan komentar netizen di media sosial. Namun, pada artikel ini akan lebih spesifik membahas jenis perceraian mana yang terjadi pada pasangan tersebut.

Dalam mempelajari hukum islam mengenai perceraian terkadang kita menganggap perceraian hanya satu jenis saja. Padahal dalam hukum islam terdapat beberapa jenis perceraian yang memiliki proses, tahapan dan syarat yang berbeda. Ada 2 jenis perceraian yang dapat dibahas pada kasus ini, yaitu perceraian secara talak dan fasakh.

Kedua jenis perceraian tersebut memiliki perbedaan, namun masyarakat seringkali menyamakan keduanya. Berikut adalah penjelasannya. 

1. Talak

Pengertian talak sendiri adalah ucapan suami di hadapan Pengadilan Agama untuk mengakhiri hubungan pernikahan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis hakim. 

Pada dasarnya, perceraian atau talak itu adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut dengan makruh. Hukum makruh itu dapat dilihat dari adanya usaha pencegahan terjadinya talak itu dengan berbagai penahapan. Beberapa ayat al-Qur’an mengantisipasi kemungkinan terjadinya perceraian itu. Diketahui bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh ataupun melarang eksistensi perceraian itu. Walaupun banyak ayat al-Qur’an yang mengatur talak, namun isinya sekedar mengatur bila talak harus terpaksa terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Sebagaimana firman Allah SWT., dalam Surat al-Thalaq ayat 1 sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ۝١
 

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Walaupun hukum asal dari talak adalah makruh, namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu, maka hukum talak adalah:

a. Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga, maka akan lebih menimbulkan kemudharatan.

b. Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga terlihat.

c. Wajib atau mesti dilakukan, yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.

d. Haram dilakukan jika tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli

2. Fasakh

Kemudian, fasakh dalam islam adalah pemisahan, penghilangan atau pemutusan. Dalam konteks pernikahan, Faskh memiliki makna pada pembatalan pernikahan yang sah. Fasakh dapat dilakukan oleh suami maupun istri ke pengadilan agama. Namun, berbeda dengan talaq, fasakh harus benar benar memiliki alasan yang kuat untuk menjadikannya sah.

Fasakh secara harfiah adalah pemutusan ikatan pernikahan yang sah secara hukum. Ahli hukum Islam membolehkan atau membenarkan pembatalan nikah apabila terdapat sebab kuat yang mendasarinya. Mengutip Buku Fikih Munakahat (2021), fasakh nikah diperbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf (balig dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal.

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur al-Azizi, hal-hal yang bisa menjadi penyebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut: 

A. Tidak Ada Kesamaan

B. Terdapat Aib atau Penyakit

C. Kurang Nafkah dari Suami

D. Pindah Agama

E. Adanya Cacat Akad Nikah

Setelah melihat penjelasan mengenai perceraian secara talak dan secara fasakh, maka dapat simpulkan bahwasannya perceraian artis Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan tergolong jenis perceraian secara faskh. Alasannya yakni karena perceraian pasangan tersebut dilakukan oleh pihak istri yang menggugat suaminya ke pengadilan agama dan disertai alasan alasan pendukung dan bukti yang kuat agar dikabulan oleh pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun