Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis, Content Creator, Podcaster

Introvert yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gelombang Kritik dari Berbagai Pihak terhadap RUU Penyiaran: Mengancam Demokrasi & Membungkam Media!

22 Juni 2024   16:08 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:21 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin menyatakan bahwa DPR tidak bermaksud untuk membunuh kebabasan Pers, dengan membuat pasal yang melarang siaran eksklusif Jurnalisme Investigasi. 

Hoirunnisa Jurnalis KBR menjelaskan Komisi I DPR RI juga berencana mengajak para pemangku kepentingan dari media, untuk duduk bersama mendiskusikan RUU Penyiaran terbaru ini. 

Dave Akbarshah Firkano Laksono anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar mengatakan, kini DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU ini dan menurutnya itu adalah bukti bahwa DPR mendengarkan suara rakyat. 

Beliau juga menyampaikan bahwa UU Penyiaran ini penting untuk direvisi, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi. 

Oleh karena itu prosesnya perlu melibatkan pihak-pihak yang memahami kondisi media dan berita saat ini, ia juga menambahkan bahwa kekhawatiran publik tentang RUU ini yang akan mengancam jalannya demokrasi akan dikaji lebih lanjut. 

RUU ini nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak asosiasi media, seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun