Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis, Content Creator, Podcaster

Introvert yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gelombang Kritik dari Berbagai Pihak terhadap RUU Penyiaran: Mengancam Demokrasi & Membungkam Media!

22 Juni 2024   16:08 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:21 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud MD: Ini Pasal Sesat

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengkritik RUU Penyiaran terbaru yang saat ini sedang viral, dimana ada salah satu pasal yang melarang tayangan eksklusif Jurnalisme Investigasi. 

Menurut beliau pasal tersebut sangat sesat karena tugas Jurnalis adalah melakukan liputan investigasi, Mahfud juga menambahkan justru media akan menjadi kuat apabila memiliki Jurnalis-Jurnalis yang bisa melakukan investigasi. 

Ahli Hukum Tata Negara ini juga berpendapat, melarang Jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menayangkan konten investigasi. 

Sama seperti melarang seseorang melakukan riset karena keduanya memiliki kesamaan, yakni dilakukan dengan observasi melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang mengetahui sebuah informasi penting. 

Mahfud mengatkan "kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. 

Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa  melakukan investigasi mendalam dan berani," Kompas.com Rabu (15/52024). 

Sultan Abdurrahman Reporter Tempo.co menjelaskan, Mahfud merujuk pada draf revisi UU Penyiaran dimana terdapat pasal yang bisa menjadi pembunuh kebebasan Pers. 

Yakni pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tertulis tentang larangan penayangan eksklusif Jurnalisme Investigasi, Mahfud menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran ini wajib dikritisi. 

Mantan Calon Wakil Presiden ini juga menilai bahwa melarang Jurnalis melakukan liputan investigasi, sama seperti melarang peneliti melakukan riset karena keduanya sama-sama penting hanya berbeda keperluan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun