Dewan Pers: Bertentangan dengan UU Kebebasan Pers
Tidak hanya Mahfud Dewan Pers juga menolak Revisi UU Penyiaran terbaru ini Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers menyatakan pasal yang ada dalam RUU tersebut, bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.Â
Dimana Pers tidak boleh dihalangi untuk menayangkan karya Jurnalistik yang berkualitas, larangan liputan investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan terhadap karya Jurnalistik Profesional.Â
Dalam draft RUU Penyiaran tanggal 27 Mei 2024 ada beberapa pasal yang berpotensi merampas kebebasan Pers, salah satunya pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan tayangan eksklusif Jurnalitik Investigasi.Â
Komisi I DPR RI selaku pihak yang menyusun RUU ini, beralasan bahwa pasal ini ditujukan agar tidk terjadi monopoli tayangan eksklusif Jurnalistik Investigasi yang dimiliki satu media.Â
Menurut mereka aturan ini bertujuan untuk mencegah terpengaruhnya opini publik, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.Â
Abu Nadzib Jurnalis SOLOPOS NEWS menjelaskan salah satu anggota Dewan Pers Sapto Anggoro, menyampaikan polemik ini dalam Rapat Kerja Regulasi yang dipimpin  oleh Kosultan Senior UNESCO.Â
Menurut Sapto Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang berbahaya, walaupun pembahasan terkait draft tersebut ditunda bukan berarti batal.Â
Hal ini bisa menjadi masalah untuk kedepannya setelah pergantian Presiden Oktober nanti, Sapto menilai UU ini dapat menganggu jalannya Demokrasi di Indonesia dan semua orang harus peduli terhadap masalah ini.Â
Dewan Pers dengan tegas menolak RUU ini dan meyerukan, agar aliansi Pers di seluruh dunia memperhatikannya.
Komisi I DPR RI: Kami Menunda Pembahasan RUU Ini