Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin menyatakan bahwa DPR tidak bermaksud untuk membunuh kebabasan Pers, dengan membuat pasal yang melarang siaran eksklusif Jurnalisme Investigasi.Â
Hoirunnisa Jurnalis KBR menjelaskan Komisi I DPR RI juga berencana mengajak para pemangku kepentingan dari media, untuk duduk bersama mendiskusikan RUU Penyiaran terbaru ini.Â
Dave Akbarshah Firkano Laksono anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar mengatakan, kini DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU ini dan menurutnya itu adalah bukti bahwa DPR mendengarkan suara rakyat.Â
Beliau juga menyampaikan bahwa UU Penyiaran ini penting untuk direvisi, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.Â
Oleh karena itu prosesnya perlu melibatkan pihak-pihak yang memahami kondisi media dan berita saat ini, ia juga menambahkan bahwa kekhawatiran publik tentang RUU ini yang akan mengancam jalannya demokrasi akan dikaji lebih lanjut.Â
RUU ini nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak asosiasi media, seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H