Â
Setelah melalui tahapan perundingan duduk Anak Jantan, Duduk Ninik Mamak, dan Duduk Depati, keputusan masalah tersebut tidak puas diterima oleh yang kalah, maka yang kalah dapat menaikkan banding untuk duduk Sidang Adat yang lebih tinggi, yakni Duduk Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak yang dihadiri oleh Tiga Depati Dominan, yakni Rajo Simpan Bumi dari Luhah Siulak Gedang, Depati Intan dari Luhah Siulak Mukai, dan Depati Mangkubumi dari Luhah Siulak Panjang.
Â
Adapun tempat perundingannya ialah salah satu Rumah Gedang Celak Piagam, namun pada zaman dahulu lebih di Rumah Gedang Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang, namun untuk sekarang ini sering dipakai di Rumah Gedang Depati Intan Siulak Mukai dan Rumah Gedang Depati Mangkubumi di Siulak Panjang.
Â
Adapun Meh Anguh untuk duduk Adat di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak tentunya membutuhkan biaya yang besar, tergantung masalah yang dihadapi dan resiko dalam pengambilan keputusan tentunya mempertaruhkan Sumpah Karang Satio dan Al-Qur'an tiga puluh juz.
Â
- Meh Anguh Dalam Penerimaan Warga Baru
Â
Kerinci merupakan daerah yang mulai berkembang dan tentunya banyak masuk para pendatang yang mau membikin rumah baru, mengontrak untuk berdagang dan berbisnis.
Â
Namun setiap daerah mempunyai peraturan adat setempat yang menentukan cara masuk untuk menjadi warga suku/kalbu dalam masyarakat adat di desa setempat.