Mohon tunggu...
ZALFA RAJABi
ZALFA RAJABi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan mengenai Masa Iddah dan Akibat Hukumnya

23 Mei 2024   14:43 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:58 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjelasan mengenai massa iddah dan akibat hukumnya.

Iddah dalam Islam adalah masa tunggu atau masa berkabung yang wajib dilalui oleh seorang wanita setelah putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian suami maupun perceraian.
Lama masa iddah yang harus dilalui setiap wanita ini bisa berbeda-beda, tergantung dari penyebabnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai masa iddah dalam Islam

Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah perceraian. Masa iddah ini memiliki tujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri setelah kehilangan suami atau mengakhiri pernikahannya.Masa iddah suami meninggal adalah 130 hari dari tanggal kematian. Dalam masa iddah ini, ada larangan yang wajib diperhatikan

Para ulama memberikan penjelasan tentang hikmah pensyariatan masa iddah, diantaranya: (2)

1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.

2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah.

3. Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.

4. Agar baik isteri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali perkawinan.

5. Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai dalam keadaan hamil.

Dalam surah Al-Baqarah Ayat 228 dijelaskan tentang masa iddah.

Yang artinya:

"Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak.seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana".

Iddah terdiri dari beberapa syarat antara lain :

  • Talak raj'i atau talak satu dan dua.

  • Talak ba'in atau talak tiga.

  • Fasakh atau pembatalan nikah.

  • Pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan secara syubhat maupun dengan kematian suami.

Jenis-jenis iddah


Masa iddah terbagi menjadi ke dalam dua jenis


1. Iddah karena perceraian
Iddah yang disebabkan karena perceraian bisa terbagi ke beberapa kondisi. Apabila seorang wanita yang diceraikan.

Namun belum disetubuhi suaminya maka hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 49 yang berbunyi :

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

2. Iddah karena kematian
Masa Iddah untuk wanita yang ditinggal meninggal suaminya juga memiliki beberapa kategori hukum, yaitu:

Pertama, perempuan tidak dalam keadaan hamil. Dalam kondisi ini maka masa Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi :

Yang artinya :

"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".

pelanggaran 'Iddah dan Konsekuensinya

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa 'iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al Baqarah 235 "dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya,"

 yang diadopsi KHI pasal 40 ayat (2) "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa 'iddah dengan pria lain". Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum ; kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah.

Terhadap pendaftar nikah seperti ini KUA tentu menolak. Bila diterima, sama artinya membenarkan pelanggaran hukum agama. Tapi, apakah dengan menolak, itu lantas menyelesaikan permasalahan?. Tidak. Tetap harus ada upaya serius membenahi akar penyebabnya ; ketidaktahuan atau ketidakpatuhan.

Biasanya pendaftar nikah berdalih sudah lama dicerai tidak resmi. Tetapi KUA berpegang pada akta cerai sebagai bukti otentik seorang janda. Ketika dia melampirkan akta cerai, tentu perhitungan masa 'iddahnya berpatokan pada akta cerai tersebut.

Bila karena ketidakpatuhan, tentu lebih tepat disikapi dengan 'ketegasan menolak' disertai menasehati, dengan alasan melanggar hukum Allah dan bertentangan dengan UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1), juga KHI pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Kesimpulan

Dalam islam , massa ida merupan hal yang penting,terutama pada pernikahan islam. Dimana masa iddah digunakan uantuk masa merenung,breaktime atau pun masa kesedihan.Selain itu, juga sebangai suatu pernghormatan atas meninggalnya suami yang selama ini sebagai pasangan hidup. Islam pun juga  memandang 'iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan.Demi untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar.

Hukum tentang massa iddah pun tidak asal diterapkan, sebab hokum yang mengatur massa iddah di adopsi dari Al-Qur'an . selain itu, kebijakn KUA pun cukup ketat mengenai pelanggran masa iddah. Maka dari itu, sebaiknya kita wajib terapkan massa iddah karena sudah di aturan oleh agama dan di awasi oleh undang-undang, bukan tampa alasan, tapi dengan pandangan yang lebih baik kedepanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun