"Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak.seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana".
Iddah terdiri dari beberapa syarat antara lain :
- Talak raj'i atau talak satu dan dua.
- Talak ba'in atau talak tiga.
- Fasakh atau pembatalan nikah.
- Pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan secara syubhat maupun dengan kematian suami.
Jenis-jenis iddah
Masa iddah terbagi menjadi ke dalam dua jenis
1. Iddah karena perceraian
Iddah yang disebabkan karena perceraian bisa terbagi ke beberapa kondisi. Apabila seorang wanita yang diceraikan.
Namun belum disetubuhi suaminya maka hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 49 yang berbunyi :
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."