Mohon tunggu...
ZALFA RAJABi
ZALFA RAJABi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan mengenai Masa Iddah dan Akibat Hukumnya

23 Mei 2024   14:43 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:58 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak.seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana".

Iddah terdiri dari beberapa syarat antara lain :

  • Talak raj'i atau talak satu dan dua.

  • Talak ba'in atau talak tiga.

  • Fasakh atau pembatalan nikah.

  • Pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan secara syubhat maupun dengan kematian suami.

Jenis-jenis iddah


Masa iddah terbagi menjadi ke dalam dua jenis


1. Iddah karena perceraian
Iddah yang disebabkan karena perceraian bisa terbagi ke beberapa kondisi. Apabila seorang wanita yang diceraikan.

Namun belum disetubuhi suaminya maka hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 49 yang berbunyi :

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun