Penjelasan mengenai massa iddah dan akibat hukumnya.
Iddah dalam Islam adalah masa tunggu atau masa berkabung yang wajib dilalui oleh seorang wanita setelah putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian suami maupun perceraian.
Lama masa iddah yang harus dilalui setiap wanita ini bisa berbeda-beda, tergantung dari penyebabnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai masa iddah dalam Islam
Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah perceraian. Masa iddah ini memiliki tujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri setelah kehilangan suami atau mengakhiri pernikahannya.Masa iddah suami meninggal adalah 130 hari dari tanggal kematian. Dalam masa iddah ini, ada larangan yang wajib diperhatikan
Para ulama memberikan penjelasan tentang hikmah pensyariatan masa iddah, diantaranya: (2)
1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.
2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah.
3. Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.
4. Agar baik isteri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali perkawinan.
5. Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai dalam keadaan hamil.
Dalam surah Al-Baqarah Ayat 228 dijelaskan tentang masa iddah.
Yang artinya: