Mohon tunggu...
zalfa
zalfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Zalfa Salsabila Aurellia Mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi S - 1 Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Kredit Mikro Dalam Mendorong Inovasi dan Pengembangan UMKM

12 Desember 2024   19:28 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:39 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.


Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Di Indonesia, kredit mikro memiliki peran yang penting dalam mendukung keberadaan dan perkembangan UMKM. Kredit mikro merupakan salah satu solusi yang dapat membantu UMKM untuk mengatasi masalah permodalan.  

Menurut Thomas dalam Ismail (2010:93) kredit dalam pengertian umum merupakan kepercayaan atas kemampuan pihak debitur (penerima kredit) untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.  Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana kredit mikro dapat berkontribusi pada inovasi dan pengembangan UMKM serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapannya.

Kredit mikro memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong inovasi, pengembangan, dan keberlanjutan UMKM. Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja. Kredit ini merupakan pemberian pinjaman pada debitur yang memenuhi kriteria. Hal tersebut tertuang pada Undang Undang No.20 tahun 2008 mengenai UMKM.

Kriteria yang dimiliki adalah mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk bangunan tempat usaha. Selain itu mempunyai hasil penjualan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2.5 miliar paling banyak.
》Fitur dan manfaat :
● Proses kredit cepat dan mudah.
● Persyaratan kredit ringan.
● Limit hingga Rp 500 Juta.
● Jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
● Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
● Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Ketentuan Kredit Usaha Mikro
Jangka waktu kredit cukup panjang s/d 3 tahun. Maksimal Plafond Kredit adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

> Persyaratan Kredit Usaha Mikro
1. Perorangan : Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia


2. Usia calon debitur :
Minimum usia debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah danmaksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
Maksimum usia debitur adalah 65 tahun pada saat fasilitas kreditberakhir atau dapat dicover asuransi sampai masa kredit berakhir


3. Memiliki pengalaman / usaha minimal 1 (satu) tahun berturut-turut dimana penghasilannya dapat diverifikasi kebenarannya oleh petugas Bank.


4. Memiliki tabungan di BANK atau bersedia membuka tabungan di BANK jika belum punya dan memberikan kuasa pendebetan rekening tersebut kepada BANK dalam rangka pembayaran kewajiban angsuran kredit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun