Mohon tunggu...
Zakia Mizar
Zakia Mizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010128 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi. Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 ; TB2_ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   15:32 Diperbarui: 13 November 2022   15:57 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu berikutnya ada Kejahatan Berdasarkan Teori Body Types Theories atau (Teori Tipe Fisik).

Pada teori ini, mengatakan bahwa penjahat itu dapat dilihat melalui dengan adanya kondisi fisik tertentu. Lalu para ahli yang sejalan dengan teori ini dengan model tipe fisik melihat orang yang melakukan suatu tindakan kejahatan, dapat diamati dengan adanya keadaan fisik, baik fisik yang terlihat atau lahiriah, maupun pada sebuah fisik yang termasuk kedalam bagian gen Atau pun kromosom kromosom yang ada pada dalam diri / tubuh.

Kejahatan sendiri dapat dikatakan sebagai perilaku tindakan dalam melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum, yang dimana akibatnya pada seseorang akan dijerat sanksi berupa hukuman.

Kejahatan juga terjadi pada ketika seseorang melanggar hukum, baik dengan secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu perlakuan kejahatan ini memiliki beberapa perspektif moral yang ada pada perilaku, perilaku sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan kejahatan yang hanya dimiliki oleh 2 faktor, yaitu pada faktor pertama :

1.  Mens rea (adanya niatan untuk melakukan perilaku). Dan yang terakhir yaitu :

2. Actus Reus (Perilaku Terlaksana tanpa paksaan dari orang lain).

Bentuk kejahatan, bentuk kejahatan sendiri juga pasti ada dua unsur yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Dimana pelaku dinyatakan sebagai seseorang yang melakukan suatu tindakan dalam melanggar hak dan kesejahteraan bagi hidupnya. Adapun pada korban yang dinyatakan sebagai orang yang mengalami kerugian besar atas akibat suatu tindakan perlakuan kejahatan, atau orang yang terlanggar suatu haknya dan kesejahteraan hidup nya.

Bentuk kejahatan yang terjadi secara umum dapat di bedakan menjadi beberapa bagian, seperti halnya yaitu : kejahatan personal (yang dilakukan pada seorang pelaku dan korban kejahatan dikatakan sama), kejahatan interpersonal (sebagai tindakan seorang pelaku yang merugikan bagi orang lain). Dan kejahatan bagi sosial masyarakat (dampak suatu tindakan kejahatan, yang dilakukan oleh seorang pelaku dapat menimbulkan rasa risih, was was, tidak aman, tidak tenang, dan juga dapat merugikan kehidupan bagi masyarakat disekitar).

Sebuah contoh umum dari tindakan kejahatan seperti : pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, melakukan tindak kekerasan, mencuri, penganiayaan, penggunaan obat obatan terlarang dan lain sebagainya.

Kejahatan yang berasal dari diri manusia adalah sebuah sifat yang normal pada diri nya, karena manusia memiliki dua sisi, yang dimana ada sisi baik dan ada sisi jahat. Semua itu akan berjalan dengan beriringan semasa hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun