2. UU No. 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Undang-undang No. 30 Tahun 2022 ini, mencetuskan lahirnya KPK yang berada pada masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri.
Sebagai sebuah amanat pada UU ini, tujuan KPK dibentuk dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil terhadap upaya pemberantasan suatu Tindak Pidana Korupsi.
3. UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang sendiri dilakukan oleh para koruptor untuk menyembunyikan atau menghilangkan bukti sebagai bentuk dari perlakuan tindakan korupsi.
Dalam UU ini, mengaturnya segala sesuatu penanganan perkara atau pelaporan Pencucian Uang dan segala bentuk transaksi uang yang mencurigakan, demi melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
UU ini juga menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang terkait tugas penyelidikan pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan koordinasi bagi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan pada tindak Pidana Korupsi.
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/politik/infografis/indeks-persepsi-korupsi&ved=2ahUKEwjd9IqH1qr7AhW07HMBHaiwBJkQFnoECA0QAQ&usg=AOvVaw0N0PDHf-Ijhg22FQ7LjAuL