Mohon tunggu...
Zakia Mizar
Zakia Mizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010128 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi. Mata Kuliah: Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 ; TB2_ Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   15:32 Diperbarui: 13 November 2022   15:57 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dimana tugas KPK sendiri adalah melakukan tindakan pencegahan, pengintaian, perhatian akan suatu tindakan korupsi yang mungkin dilakukan oleh para Pejabat atau pun perusahaan perusahaan besar.

Lalu menurut pandangan Karl Kristiansen dan Sarnof A Mednick, Dalam upaya yang dilakukan oleh Karl Kristiansen dan Sarnof A. Mednick, yang melakukan penelitian terhadap 3.586 pasangan kembar di Denmark antara tahun 1881 dan 1910. Anda telah dikaitkan dengan kejahatan besar. Mereka kemudian menemukan bahwa pada kembar identik,

Dalam upaya yang dilakukan oleh Karl Kristiansen dan Sarnof A. Mednick, yang melakukan penelitian terhadap 3.586 pasangan kembar di Denmark antara tahun 1881 dan 1910. Anda telah dikaitkan dengan kejahatan besar. Mereka kemudian menemukan bahwa pada kembar Identik, jika salah satu pasangan melakukan kejahatan dengan peringkat 50%, pasangannya juga melakukan kejahatan serupa.

Temuan ini mendukung hipotesis bahwa ada beberapa pengaruh genetik yang dapat dengan sendirinya meningkatkan risiko kejahatan, dan sebuah studi uji adopsi anak menemukan bahwa kejahatan orang tua kandung memiliki risiko lebih besar bagi anak-anak dari pada orang tua angkat / tiri. Singkatnya, selalu ada kejahatan dalam diri manusia, dan kebaikan tetap ada dengan kejahatan, tetapi itu semua tergantung pada cara orang tua yang membesarkan anaknya, dan pada akhirnya anaklah yang mengatur untuk memilih cara yang benar atau cara salah yang dianggap oleh sang anak.

Sama seperti halnya dalam tindakan korupsi tersebut, sebagai suatu tindak kejahatan yang merugikan bagi orang lain, ataupun perusahaan nya. Mereka tanpa memikirkan efek atau dampak yang akan terjadi bagi orang atau perusahaan nya.

Tentu akan mengalami sebuah kerugian yang sangat besar, namun kerugian besar kecilnya tergantung pada nominal yang di korupsi kan.

Aparat menyelediki, serta mencegah korupsi tidak akan menghasilkan bahwasanya para calon pelaku tidak akan melakukan korupsi, karena hal seperti ini tidak akan ada habisnya dan selalu akan bermunculan kasus tindak pidana korupsi yang baru.

Maka dari itu pemerintah juga membutuhkan bantuan untuk membantu dengan cara mencari sebuah data informasi bagi pelaku jika berada dikalangan masyarakat, lalu melaporkannya kepada pihak yang berwenang atas tindak pidana korupsi, dan menanamkan rasa Anti Korupsi sejak dini bagi seluruh masyarakat, serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar demi membangun tingkat kesadaran diri yang tinggi, akan tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Pemerintah tidak hanya membuat lembaga penyelidikan bagi kasus tindak pidana korupsi saja, namun pemerintah juga menerbitkan beberapa undang undang hukum yang ada, yaitu :

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam undang-undang ini menjelaskan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Tanah air, dan UU ini menjelaskan bahwasanya korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum, dengan adanya tujuan untuk memperkaya diri sendiri yang dampak lainnya yaitu merugikan diri orang lain atau perusahaan yang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun