2 .Kelalaian (Negligence):
Pelaku tidak sengaja menyebabkan kerugian, namun tindakan yang dilakukan menunjukkan kelalaian terhadap kewajiban untuk berhati-hati. Kelalaian terjadi ketika seseorang tidak berhati-hati atau tidak memperhatikan kewajiban untuk mencegah terjadinya bahaya atau akibat tertentu. Meskipun tidak ada niat untuk menyebabkan kerugian, pelaku gagal untuk mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menghindarinya.Â
Contoh: Seorang pengemudi yang tidak berhati-hati saat mengemudi dan menabrak pejalan kaki karena tidak memperhatikan lampu merah. Meskipun tidak ada niat untuk melukai, kelalaian dalam memperhatikan lalu lintas menyebabkan terjadinya kecelakaan.Â
3. Kealpaan (Recklessness):
Pelaku mengetahui adanya risiko tertentu dari tindakannya tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut dengan mengabaikan risiko tersebut. Kealpaan mengacu pada sikap mengabaikan atau tidak peduli terhadap kemungkinan terjadinya akibat yang berbahaya dari suatu tindakan. Pelaku tahu bahwa ada risiko yang signifikan tetapi tetap melanjutkan tindakannya dengan sengaja mengabaikan risiko tersebut.Â
Contoh: Seseorang yang menembak pistol ke udara di tempat umum tanpa memperhitungkan bahwa peluru bisa jatuh dan melukai orang lain. Dia tidak berniat melukai, tetapi sangat sadar akan risiko yang ada dan tetap melakukannya tanpa peduli.Â
4. Tidak Peduli (Knowledge):
Pelaku mengetahui bahwa tindakannya dapat menghasilkan akibat yang melanggar hukum, meskipun tidak ada niat langsung untuk melakukannya. Ini adalah sikap yang lebih ekstrem dari kelalaian, di mana pelaku tidak hanya gagal dalam menghindari bahaya, tetapi juga menunjukkan sikap yang sepenuhnya acuh tak acuh terhadap akibat yang mungkin terjadi.Â
Contoh: Seorang individu yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, menyadari bahwa dirinya mungkin akan menyebabkan kecelakaan, tetapi memilih untuk tetap mengemudi tanpa menghiraukan bahaya tersebut. Dalam hal ini, pelaku tahu bahwa tindakannya berisiko, tetapi tetap melakukannya dengan sikap tidak peduli.Â
Memahami actus reus dan mens rea sangat penting dalam konteks hukum pidana karena keduanya merupakan elemen dasar untuk menentukan tanggung jawab seseorang atas suatu tindak pidana. Berikut alasannya: