Mohon tunggu...
Zaidan Akram Ruslani
Zaidan Akram Ruslani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010082 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS |

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   11:19 Diperbarui: 5 Desember 2024   11:36 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 .Kelalaian (Negligence):

Pelaku tidak sengaja menyebabkan kerugian, namun tindakan yang dilakukan menunjukkan kelalaian terhadap kewajiban untuk berhati-hati. Kelalaian terjadi ketika seseorang tidak berhati-hati atau tidak memperhatikan kewajiban untuk mencegah terjadinya bahaya atau akibat tertentu. Meskipun tidak ada niat untuk menyebabkan kerugian, pelaku gagal untuk mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menghindarinya. 

Contoh: Seorang pengemudi yang tidak berhati-hati saat mengemudi dan menabrak pejalan kaki karena tidak memperhatikan lampu merah. Meskipun tidak ada niat untuk melukai, kelalaian dalam memperhatikan lalu lintas menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

3. Kealpaan (Recklessness):

Pelaku mengetahui adanya risiko tertentu dari tindakannya tetapi tetap melanjutkan tindakan tersebut dengan mengabaikan risiko tersebut. Kealpaan mengacu pada sikap mengabaikan atau tidak peduli terhadap kemungkinan terjadinya akibat yang berbahaya dari suatu tindakan. Pelaku tahu bahwa ada risiko yang signifikan tetapi tetap melanjutkan tindakannya dengan sengaja mengabaikan risiko tersebut. 

Contoh: Seseorang yang menembak pistol ke udara di tempat umum tanpa memperhitungkan bahwa peluru bisa jatuh dan melukai orang lain. Dia tidak berniat melukai, tetapi sangat sadar akan risiko yang ada dan tetap melakukannya tanpa peduli. 

4. Tidak Peduli (Knowledge):

Pelaku mengetahui bahwa tindakannya dapat menghasilkan akibat yang melanggar hukum, meskipun tidak ada niat langsung untuk melakukannya. Ini adalah sikap yang lebih ekstrem dari kelalaian, di mana pelaku tidak hanya gagal dalam menghindari bahaya, tetapi juga menunjukkan sikap yang sepenuhnya acuh tak acuh terhadap akibat yang mungkin terjadi. 

Contoh: Seorang individu yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, menyadari bahwa dirinya mungkin akan menyebabkan kecelakaan, tetapi memilih untuk tetap mengemudi tanpa menghiraukan bahaya tersebut. Dalam hal ini, pelaku tahu bahwa tindakannya berisiko, tetapi tetap melakukannya dengan sikap tidak peduli. 

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Memahami actus reus dan mens rea sangat penting dalam konteks hukum pidana karena keduanya merupakan elemen dasar untuk menentukan tanggung jawab seseorang atas suatu tindak pidana. Berikut alasannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun