Mohon tunggu...
Zaidan Akram Ruslani
Zaidan Akram Ruslani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010082 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS |

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   11:19 Diperbarui: 5 Desember 2024   11:36 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Modul Prof. Dr. Apollo Daito.
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Modul Prof. Dr. Apollo Daito.
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Modul Prof. Dr. Apollo Daito.
Modul Prof. Dr. Apollo Daito.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Apa itu Actus Reus dan Mens Rea?

Secara Etimologi, istilah Actus Reus dan Mens Rea berasal dari bahasa latin. Actus yang berarti tindakan, perbuatan, atau aksi dan Reus yang berarti bersalah, bertanggung jawab, atau terdakwa. Lalu, Mens yang berarti pikiran, akal, atau niat dan Rea yang berarti bersalah, bertanggung jawab, atau terdakwa.

Istilah Actus Reus dan Mens Rea yang berkembang dalam Hukum Inggris berasal dari prinsip yang diajukan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti "sebuah tindakan tidak dapat dianggap bersalah kecuali pikiran seseorang juga bersalah." Dengan demikian, pengujian umum terhadap kesalahan memerlukan pembuktian bahwa ada kesalahan, yang mencakup kesalahan yang bisa dipertanggungjawabkan baik dalam hal pikiran maupun tindakan.

Actus Reus adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah". Dalam konteks hukum pidana, Actus Reus merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum dan menjadi elemen penting dalam membuktikan suatu tindak pidana.

Actus Reus Unsur Fisik Kejahatan bisa berupa:

1. Sebuah Tindakan (An Act)

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, baik berupa tindakan aktif (misalnya mencuri, menyerang) maupun pasif (misalnya gagal memberikan bantuan ketika diwajibkan secara hukum). Ini mengacu pada perilaku atau aksi nyata yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun