*Pemikiran Max Weber sangat relevan dalam memahami dinamika sosial di Indonesia, terutama dalam konteks interaksi sosial dan birokrasi. Konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana proses modernisasi memengaruhi struktur sosial dan perilaku individu dalam masyarakat Indonesia.
*Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang hukum sebagai sistem aturan yang kompleks dapat membantu memahami tantangan hukum di Indonesia, termasuk penerapan hukum yang sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan budaya lokal. Konsep aturan primer dan sekunder Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana undang-undang dibuat dan diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural.
4.Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
 Dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat menggunakan pemikiran Weber dan Hart sebagai berikut:
*Dari Perspektif Weber : Proses rasionalisasi dalam birokrasi hukum di Indonesia dapat dilihat dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Namun, tantangan seperti korupsi dan nepotisme menunjukkan bahwa otoritas rasional-legal sering kali terganggu oleh praktik tradisional dan karismatik.
*Dari Perspektif Hart : Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum sering kali tidak konsisten, mencerminkan ketegangan antara aturan primer (hukum yang tertulis) dan praktik di lapangan. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H