Nama : Aisyah Nur Zahwa RaniyahÂ
Nim : 222111204
Kelas : 5F
Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang sosiologi dan hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berpengaruh hingga saat ini. Berikut adalah ringkasan pokok-pokok pemikiran mereka serta analisis relevansi pemikiran mereka dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.
1.Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber
*Aksi Sosial
Weber menekankan bahwa sosiologi harus mempelajari tindakan sosial, yaitu tindakan yang dilakukan individu dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Ini mencakup pemahaman subjektif dari pelaku tindakan.
*Metode Verstehen
Weber mengembangkan metode verstehen, yang berarti pemahaman mendalam terhadap makna subjektif dari tindakan sosial. Pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana tindakan tersebut terjadi.
*Jenis Otoritas
Weber membedakan tiga jenis otoritas:
-Tradisional: Berdasarkan kebiasaan dan tradisi.
-Karismatik: Berdasarkan kualitas luar biasa dari pemimpin.
-Rasional-legal: Berdasarkan aturan dan hukum yang ditetapkan secara rasional.
*Birokrasi
Weber juga mengkaji birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, dengan karakteristik seperti hirarki yang jelas dan aturan formal, yang sangat relevan dalam konteks pemerintahan modern.
2.Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart
*Konsep Hukum
Hart adalah tokoh utama dalam pemikiran hukum positif. Ia berargumen bahwa hukum terdiri dari aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan dan penerapan aturan primer). Ini menciptakan struktur hukum yang kompleks namun terorganisir.
*Pandangan Internal dan Eksternal
Hart menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif internal, yaitu bagaimana para pejabat hukum (seperti hakim) memahami dan menerapkan hukum, meskipun ia juga mengawali analisisnya dari pandangan eksternal.
3.Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
*Pemikiran Max Weber sangat relevan dalam memahami dinamika sosial di Indonesia, terutama dalam konteks interaksi sosial dan birokrasi. Konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana proses modernisasi memengaruhi struktur sosial dan perilaku individu dalam masyarakat Indonesia.
*Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang hukum sebagai sistem aturan yang kompleks dapat membantu memahami tantangan hukum di Indonesia, termasuk penerapan hukum yang sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan budaya lokal. Konsep aturan primer dan sekunder Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana undang-undang dibuat dan diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural.
4.Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
 Dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat menggunakan pemikiran Weber dan Hart sebagai berikut:
*Dari Perspektif Weber : Proses rasionalisasi dalam birokrasi hukum di Indonesia dapat dilihat dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Namun, tantangan seperti korupsi dan nepotisme menunjukkan bahwa otoritas rasional-legal sering kali terganggu oleh praktik tradisional dan karismatik.
*Dari Perspektif Hart : Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum sering kali tidak konsisten, mencerminkan ketegangan antara aturan primer (hukum yang tertulis) dan praktik di lapangan. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI