Mohon tunggu...
Aisyah Nur Zahwa Raniyah
Aisyah Nur Zahwa Raniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Pikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   12:06 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aisyah Nur Zahwa Raniyah 

Nim : 222111204

Kelas : 5F

Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang sosiologi dan hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berpengaruh hingga saat ini. Berikut adalah ringkasan pokok-pokok pemikiran mereka serta analisis relevansi pemikiran mereka dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.

1.Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

*Aksi Sosial

Weber menekankan bahwa sosiologi harus mempelajari tindakan sosial, yaitu tindakan yang dilakukan individu dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Ini mencakup pemahaman subjektif dari pelaku tindakan.

*Metode Verstehen

Weber mengembangkan metode verstehen, yang berarti pemahaman mendalam terhadap makna subjektif dari tindakan sosial. Pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana tindakan tersebut terjadi.

*Jenis Otoritas

Weber membedakan tiga jenis otoritas:

-Tradisional: Berdasarkan kebiasaan dan tradisi.

-Karismatik: Berdasarkan kualitas luar biasa dari pemimpin.

-Rasional-legal: Berdasarkan aturan dan hukum yang ditetapkan secara rasional.

*Birokrasi

Weber juga mengkaji birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, dengan karakteristik seperti hirarki yang jelas dan aturan formal, yang sangat relevan dalam konteks pemerintahan modern.

2.Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

*Konsep Hukum

Hart adalah tokoh utama dalam pemikiran hukum positif. Ia berargumen bahwa hukum terdiri dari aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan dan penerapan aturan primer). Ini menciptakan struktur hukum yang kompleks namun terorganisir.

*Pandangan Internal dan Eksternal

Hart menekankan pentingnya melihat hukum dari perspektif internal, yaitu bagaimana para pejabat hukum (seperti hakim) memahami dan menerapkan hukum, meskipun ia juga mengawali analisisnya dari pandangan eksternal.

3.Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

*Pemikiran Max Weber sangat relevan dalam memahami dinamika sosial di Indonesia, terutama dalam konteks interaksi sosial dan birokrasi. Konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana proses modernisasi memengaruhi struktur sosial dan perilaku individu dalam masyarakat Indonesia.

*Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang hukum sebagai sistem aturan yang kompleks dapat membantu memahami tantangan hukum di Indonesia, termasuk penerapan hukum yang sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan budaya lokal. Konsep aturan primer dan sekunder Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana undang-undang dibuat dan diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural.

4.Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

 Dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat menggunakan pemikiran Weber dan Hart sebagai berikut:

*Dari Perspektif Weber : Proses rasionalisasi dalam birokrasi hukum di Indonesia dapat dilihat dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Namun, tantangan seperti korupsi dan nepotisme menunjukkan bahwa otoritas rasional-legal sering kali terganggu oleh praktik tradisional dan karismatik.

*Dari Perspektif Hart : Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum sering kali tidak konsisten, mencerminkan ketegangan antara aturan primer (hukum yang tertulis) dan praktik di lapangan. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun