Mohon tunggu...
Aisyah Nur Zahwa Raniyah
Aisyah Nur Zahwa Raniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Pikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   12:06 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Pemikiran Max Weber sangat relevan dalam memahami dinamika sosial di Indonesia, terutama dalam konteks interaksi sosial dan birokrasi. Konsep rasionalisasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana proses modernisasi memengaruhi struktur sosial dan perilaku individu dalam masyarakat Indonesia.

*Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang hukum sebagai sistem aturan yang kompleks dapat membantu memahami tantangan hukum di Indonesia, termasuk penerapan hukum yang sering kali dipengaruhi oleh faktor politik dan budaya lokal. Konsep aturan primer dan sekunder Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana undang-undang dibuat dan diterapkan dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural.

4.Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

 Dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat menggunakan pemikiran Weber dan Hart sebagai berikut:

*Dari Perspektif Weber : Proses rasionalisasi dalam birokrasi hukum di Indonesia dapat dilihat dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan. Namun, tantangan seperti korupsi dan nepotisme menunjukkan bahwa otoritas rasional-legal sering kali terganggu oleh praktik tradisional dan karismatik.

*Dari Perspektif Hart : Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum sering kali tidak konsisten, mencerminkan ketegangan antara aturan primer (hukum yang tertulis) dan praktik di lapangan. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun