Di bab terakhir ini, penulis menyimpulkan pemikiran tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Penulis menguraikan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan sosial tertentu, dan pentingnya pemahaman tentang konteks sosial dalam penerapan hukum. Diskusi ini menekankan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sarana untuk membentuk masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
      Dari hasil review tersebut, dapat disumpulkan buku "Sosiologi Hukum" oleh Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., memberikan gambaran yang komprehensif tentang hubungan antara sosiologi dan hukum. Buku ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum bukan hanya teori, tetapi juga praktek yang dapat dilihat dalam masyarakat. Dengan memahami sosiologi hukum, kita dapat melihat bagaimana hukum sebenarnya berjalan dalam masyarakat dan bagaimana kita dapat meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum untuk penegakan hukum yang lebih efektif. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum yang ingin memahami hukum dalam konteks yang lebih luas.
      Hal yang saya sukai dari buku ini adalah penulisannya yang menarik dan mudah dipahami, sehingga cocok untuk dijadikan resensi dan pembelajaran bagi mahasiswa. Namun, meskipun ada banyak kelebihan, ada juga kekurangan, seperti adanya sedikit kekeliruan dalam penulisannya yang membuat pembaca sedikit kebingungan dalam memahami maksudnya. Mungkin itu saja, sebagai kata akhir, sebelum melakukan review buku, pembaca sudah selektif dalam memilih buku yang akan dibaca. Oleh karena itu, jikalau ada salah kata dan banyak kurangnya dalam mengkritisi buku ini, pembaca meminta maaf dan untuk kedepannya akan lebih teliti lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H