Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama: Aisyah Nur Zahwa Raniyah
NIM: 222111204
Kelas: HES 5F
IDENTITAS BUKU
- Judul Buku: Sosiologi Hukum
- Penulis: Dr. Fitriatus Shalihah, S. H,. M. H.
- Jumlah Halaman: 128
- Penerbit: PT Raja Grafindo Persada
- Tahun Terbit: Cetakan ke-1, Januari 2017
- ISBN : 978-602-425-281-6
HASIL REVIEW
      Buku ini membahas ruang lingkup sosiologi hukum dengan pendekatan instrumental, hukum alam, dan paradigmatik. Analisis ini mencakup pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum seperti teori hukum murni Hans Kelsen dan teori solidaritas Ibnu Khaldun. Buku ini juga membahas kelompok-kelompok sosial dan hukum, termasuk stratifikasi dalam penegakan hukum, serta menjelaskan perubahan sosial dan karakter ideal sosiologi hukum di masa depan.
      Pandangan mengenai penegakan hukum di masa depan dieksplorasi menggunakan teori hukum progresif, dengan fokus pada peran hakim dalam perspektif tersebut beserta contoh putusannya. Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang penegakan hukum di Indonesia dari sudut pandang advokat, polisi, jaksa, dan hakim.
      Selain itu, buku ini secara rinci menguraikan realitas hukum serta nilai-nilai moralitas, termasuk pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Analisis ini menekankan pentingnya membangun etika dan moral bagi penegak hukum serta pengaturannya, yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.
BAB 1 DEFINISI, PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM
      Bab pertama ini memperkenalkan sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang menjembatani antara hukum dan masyarakat. Penulis menguraikan pengertian sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran ahli-ahli filsafat hukum dan sosiologi, serta pentingnya memahami interaksi antara hukum yang tertulis (Law in Books) dan penerapan hukum dalam praktik (Law in Action). Penulis juga menyoroti ruang lingkup, metode, dan fungsi sosiologi hukum, serta pengaruh sejarah dan filsafat hukum terhadap perkembangan ilmu ini. Bab ini menjadi fondasi penting bagi pembaca untuk memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan fenomena sosial.
BAB 2 MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
      Di bab kedua, penulis membahas berbagai aliran dan pemikiran yang membentuk sosiologi hukum. Dikenalkan dua aliran utama: aliran positif yang berfokus pada pengamatan fakta, dan aliran normatif yang melihat hukum sebagai institusi nilai. Tokoh-tokoh penting seperti Émile Durkheim, Leon Duguit, dan Roscoe Pound diulas untuk menggambarkan kontribusi mereka terhadap pemikiran sosiologi hukum. Penulis menunjukkan bahwa setiap mazhab memberikan perspektif unik mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menciptakan keragaman dalam studi sosiologi hukum.
BAB 3 TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI HUKUM
      Bab ini menyajikan profil berbagai tokoh berpengaruh dalam sosiologi hukum, baik dari Eropa maupun Amerika. Tokoh-tokoh seperti H.L.A. Hart, yang mengemukakan konsep hukum sebagai sistem aturan, dan Roscoe Pound, yang fokus pada dampak sosial dari hukum, dibahas dengan rinci. Penulis menjelaskan bagaimana ide-ide mereka membentuk pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat. Melalui analisis ini, pembaca diajak untuk menghargai kontribusi masing-masing tokoh dalam mengidentifikasi isu-isu kunci dalam sosiologi hukum.
BAB 4 MENGIDENTIFIKASI RANCANGAN SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM
      Di bab keempat, penulis mengeksplorasi metode-metode yang digunakan dalam kajian hukum. Tiga pendekatan utama diperkenalkan: kajian normatif, kajian filosofis, dan kajian empiris. Penulis menjelaskan bahwa kajian normatif berfokus pada hukum sebagai aturan yang tertulis, sementara kajian filosofis menggali pertanyaan mendasar tentang keadilan. Kajian empiris, di sisi lain, mengamati bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Penulis menekankan pentingnya ketiga pendekatan ini untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai hukum dalam konteks sosial.
BAB 5 STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
      Bab ini membahas hubungan antara struktur sosial dan hukum. Penulis menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Struktur sosial, yang terdiri dari berbagai lembaga dan kelompok, mempengaruhi penerapan hukum. Penulis juga menggambarkan bagaimana kaidah-kaidah sosial berinteraksi dengan hukum, dan bagaimana lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat dapat mempengaruhi keadilan dan penegakan hukum.
BAB 6 BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
      Dalam bab ini, penulis menjelaskan konsep budaya hukum, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat terkait hukum. Budaya hukum berperan penting dalam menentukan bagaimana hukum diterima dan diterapkan di masyarakat. Penulis membahas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum, serta bagaimana budaya hukum yang kuat dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya faktor sosial dalam proses penegakan hukum.
BAB 7 PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF
      Bab ketujuh mengulas sejarah perkembangan hukum di Indonesia, mulai dari masa kolonial hingga era reformasi. Penulis menggambarkan bagaimana tatanan hukum Indonesia berevolusi dalam konteks perubahan sosial dan politik. Ada penekanan pada tantangan yang dihadapi dalam menciptakan tatanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penulis juga menyoroti pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia.
BAB 8 PARADIGMA HUKUM
      Di bab ini, penulis menjelaskan berbagai paradigma hukum, termasuk hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Penulis mengajak pembaca untuk memahami hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Melalui diskusi ini, penulis menyoroti bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mempromosikan keadilan dan kesejahteraan sosial.
BAB 9 PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
      Bab kesembilan membahas hubungan antara perubahan sosial dan hukum. Penulis menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan mempengaruhi perilaku sosial. Ada diskusi tentang batas-batas penggunaan hukum dalam mengatur perilaku masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam merespons perubahan sosial yang cepat. Penulis menekankan pentingnya adaptasi hukum dalam menghadapi dinamika sosial.
BAB 10 HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI
      Dalam bab ini, penulis mengeksplorasi interaksi antara hukum, kekuasaan, dan ideologi. Penulis menjelaskan bagaimana hukum tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan politik dan ideologi yang ada di masyarakat. Diskusi ini menyoroti peran hukum dalam mempertahankan atau menantang struktur kekuasaan yang ada. Penulis mengajak pembaca untuk merenungkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menegakkan keadilan atau malah memperkuat ketidakadilan.
BAB 11 HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
      Bab sebelas membahas peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial. Penulis menjelaskan bagaimana kondisi politik, ekonomi, dan budaya di Indonesia mempengaruhi proses penyelesaian konflik. Ada analisis tentang tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan melalui hukum, serta pentingnya kolaborasi antara hukum dan lembaga politik dalam mengatasi konflik yang terjadi di masyarakat.
BAB 12 HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING
      Di bab terakhir ini, penulis menyimpulkan pemikiran tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. Penulis menguraikan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan sosial tertentu, dan pentingnya pemahaman tentang konteks sosial dalam penerapan hukum. Diskusi ini menekankan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sarana untuk membentuk masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
      Dari hasil review tersebut, dapat disumpulkan buku "Sosiologi Hukum" oleh Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., memberikan gambaran yang komprehensif tentang hubungan antara sosiologi dan hukum. Buku ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum bukan hanya teori, tetapi juga praktek yang dapat dilihat dalam masyarakat. Dengan memahami sosiologi hukum, kita dapat melihat bagaimana hukum sebenarnya berjalan dalam masyarakat dan bagaimana kita dapat meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum untuk penegakan hukum yang lebih efektif. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum yang ingin memahami hukum dalam konteks yang lebih luas.
      Hal yang saya sukai dari buku ini adalah penulisannya yang menarik dan mudah dipahami, sehingga cocok untuk dijadikan resensi dan pembelajaran bagi mahasiswa. Namun, meskipun ada banyak kelebihan, ada juga kekurangan, seperti adanya sedikit kekeliruan dalam penulisannya yang membuat pembaca sedikit kebingungan dalam memahami maksudnya. Mungkin itu saja, sebagai kata akhir, sebelum melakukan review buku, pembaca sudah selektif dalam memilih buku yang akan dibaca. Oleh karena itu, jikalau ada salah kata dan banyak kurangnya dalam mengkritisi buku ini, pembaca meminta maaf dan untuk kedepannya akan lebih teliti lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H