Mohon tunggu...
Aisyah Nur Zahwa Raniyah
Aisyah Nur Zahwa Raniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum (Dr. Fitriatus Shalihah, S.H,. MH.)

29 September 2024   20:10 Diperbarui: 30 September 2024   20:00 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Bab pertama ini memperkenalkan sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang menjembatani antara hukum dan masyarakat. Penulis menguraikan pengertian sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran ahli-ahli filsafat hukum dan sosiologi, serta pentingnya memahami interaksi antara hukum yang tertulis (Law in Books) dan penerapan hukum dalam praktik (Law in Action). Penulis juga menyoroti ruang lingkup, metode, dan fungsi sosiologi hukum, serta pengaruh sejarah dan filsafat hukum terhadap perkembangan ilmu ini. Bab ini menjadi fondasi penting bagi pembaca untuk memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan fenomena sosial.

BAB 2 MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM

            Di bab kedua, penulis membahas berbagai aliran dan pemikiran yang membentuk sosiologi hukum. Dikenalkan dua aliran utama: aliran positif yang berfokus pada pengamatan fakta, dan aliran normatif yang melihat hukum sebagai institusi nilai. Tokoh-tokoh penting seperti Émile Durkheim, Leon Duguit, dan Roscoe Pound diulas untuk menggambarkan kontribusi mereka terhadap pemikiran sosiologi hukum. Penulis menunjukkan bahwa setiap mazhab memberikan perspektif unik mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, menciptakan keragaman dalam studi sosiologi hukum.

BAB 3 TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI HUKUM

            Bab ini menyajikan profil berbagai tokoh berpengaruh dalam sosiologi hukum, baik dari Eropa maupun Amerika. Tokoh-tokoh seperti H.L.A. Hart, yang mengemukakan konsep hukum sebagai sistem aturan, dan Roscoe Pound, yang fokus pada dampak sosial dari hukum, dibahas dengan rinci. Penulis menjelaskan bagaimana ide-ide mereka membentuk pemahaman kita tentang hukum dan masyarakat. Melalui analisis ini, pembaca diajak untuk menghargai kontribusi masing-masing tokoh dalam mengidentifikasi isu-isu kunci dalam sosiologi hukum.

BAB 4 MENGIDENTIFIKASI RANCANGAN SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM

            Di bab keempat, penulis mengeksplorasi metode-metode yang digunakan dalam kajian hukum. Tiga pendekatan utama diperkenalkan: kajian normatif, kajian filosofis, dan kajian empiris. Penulis menjelaskan bahwa kajian normatif berfokus pada hukum sebagai aturan yang tertulis, sementara kajian filosofis menggali pertanyaan mendasar tentang keadilan. Kajian empiris, di sisi lain, mengamati bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Penulis menekankan pentingnya ketiga pendekatan ini untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai hukum dalam konteks sosial.

BAB 5 STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM

            Bab ini membahas hubungan antara struktur sosial dan hukum. Penulis menjelaskan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Struktur sosial, yang terdiri dari berbagai lembaga dan kelompok, mempengaruhi penerapan hukum. Penulis juga menggambarkan bagaimana kaidah-kaidah sosial berinteraksi dengan hukum, dan bagaimana lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat dapat mempengaruhi keadilan dan penegakan hukum.

BAB 6 BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

            Dalam bab ini, penulis menjelaskan konsep budaya hukum, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat terkait hukum. Budaya hukum berperan penting dalam menentukan bagaimana hukum diterima dan diterapkan di masyarakat. Penulis membahas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum, serta bagaimana budaya hukum yang kuat dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya faktor sosial dalam proses penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun