BAB 7 PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA DALAM KONDISI MODERNITAS DAN MENUJU TATANAN HUKUM RESPONSIF
      Bab ketujuh mengulas sejarah perkembangan hukum di Indonesia, mulai dari masa kolonial hingga era reformasi. Penulis menggambarkan bagaimana tatanan hukum Indonesia berevolusi dalam konteks perubahan sosial dan politik. Ada penekanan pada tantangan yang dihadapi dalam menciptakan tatanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penulis juga menyoroti pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia.
BAB 8 PARADIGMA HUKUM
      Di bab ini, penulis menjelaskan berbagai paradigma hukum, termasuk hukum sebagai sistem nilai, ideologi, dan rekayasa sosial. Penulis mengajak pembaca untuk memahami hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai refleksi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Melalui diskusi ini, penulis menyoroti bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mempromosikan keadilan dan kesejahteraan sosial.
BAB 9 PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
      Bab kesembilan membahas hubungan antara perubahan sosial dan hukum. Penulis menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan mempengaruhi perilaku sosial. Ada diskusi tentang batas-batas penggunaan hukum dalam mengatur perilaku masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam merespons perubahan sosial yang cepat. Penulis menekankan pentingnya adaptasi hukum dalam menghadapi dinamika sosial.
BAB 10 HUBUNGAN HUKUM, KEKUASAAN DAN IDEOLOGI
      Dalam bab ini, penulis mengeksplorasi interaksi antara hukum, kekuasaan, dan ideologi. Penulis menjelaskan bagaimana hukum tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan politik dan ideologi yang ada di masyarakat. Diskusi ini menyoroti peran hukum dalam mempertahankan atau menantang struktur kekuasaan yang ada. Penulis mengajak pembaca untuk merenungkan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menegakkan keadilan atau malah memperkuat ketidakadilan.
BAB 11 HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
      Bab sebelas membahas peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial. Penulis menjelaskan bagaimana kondisi politik, ekonomi, dan budaya di Indonesia mempengaruhi proses penyelesaian konflik. Ada analisis tentang tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan melalui hukum, serta pentingnya kolaborasi antara hukum dan lembaga politik dalam mengatasi konflik yang terjadi di masyarakat.
BAB 12 HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH LAW IS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING