Mohon tunggu...
Zahrotul Muarifah
Zahrotul Muarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I like broadcasting and I want to be a part of it. Tapi bukan berarti saya tidak suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

8 November 2023   00:17 Diperbarui: 8 November 2023   00:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis dan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis

Dari beberapa pengertian di atas dapat penulis katakana bahwa sosiologi hukum adalah sebuah studi hukum yang memperhatikan efek social dari bekerjanya suatu hukum di masyarakat. Dengan kata lain, ada sebuah hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Seperti misalnya hukum yang tidak akan pernah ada tanpa adanya suatu kaum atau masyarakat, dan masyarakat yang kehidupannya tidak akan pernah lepas dari hukum demi keberlangsungan hidup mereka agar teratur. Jadi, apa yang sudah termuat dalam hukum adalah berdasarkan keadaan nyata atau fakta dalam masyarakat.

Contoh Kasus

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka kejadian atau prevalensi pernikahan anak lebih banyak terjadi di pedesaan dengan angka 27,11 persen dibandingkan di perkotaan yang berada pada 17,09 persen (BPS,2016).

Analisis Faktor

Pernikahan dini d pedasaan biasanya disebabkan oleh beberapa fator di bawah ini:

  • Kehamilah yang terjadi di luar pernikahan
  • Factor lingkungan
  • Factor orang tua dan keluarga. Di desa para orang tua biasanya akan segera menikahkan anak-anak mereka jika sudah menginjak dewasa.
  • Factor pendidikan. Tingkat pendidikan berhubungan erat dengan pemahaman keluarga tentang kehidupan berkeluarga. Rata-rata pendidikan orangtua dan pasangan remaja yang melakukan pernikahan dini masih tergolong rendah.
  • Factor ekonomi. Para orangtua di desa memiliki pemikiran bahwa untuk meringankan beban mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan cara mengawinkan anak wanitanya dengan orang yang dianggap mampu, sehingga akan mengurangi tanggungjawab para orangtua.

Sosiologi Hukum Emile Durkheim

Tokoh Emile Durkheim ini memiliki pemikiran bahwa sosiologi tidak lepas dari teori fakta social. Yang menurutnya, fata ini terdiri dari luar individu, misalnya saja kepercayaan, status, peran, norma dan institusi. Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Dimana kepercayaan adalah suatu perwujudan dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berkaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

Review Book

Identitas Buku:

Judul Buku                              : Yurisprudensi: Titik Puncak Positivisme Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun