Mohon tunggu...
Zahrotul Muarifah
Zahrotul Muarifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

I like broadcasting and I want to be a part of it. Tapi bukan berarti saya tidak suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

8 November 2023   00:17 Diperbarui: 8 November 2023   00:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis                                     : Wayne Morrison, LLB, LLM, PhD

Penerjemah                              : Khozim

Diterjemahkan dari judul        : Jurisprudence: from the Greek to post-modernism

Penerbit                                   : Nusamedia

Terbit digital                           : 2021

Hasil Review:

Pada setiap zaman kehidupan masyarakat yang disertai peraturan, hukum ataupun bukan, terdapat kemungkinan untuk terjadi ketegangan antara mereka yang di satu sisi menerima bahkan secara sukarela bekerjasama menjalankan peraturan, dan yang di sisi lain menolak peraturan dan hanya mematuhi dari sudut pandang eksternal dengan berpatokan pada kemungkinan hukuman.

Perbedaan pemikiran antara Austin dengan Hart telah menemui ujung, yang menurut Austin bahwa di dalam masyarakat yang ideal orang-orang akan tercerahkan dan menerima rasionalitas peraturan. Sedangkan menurut Hart, di dalam masyarakat yang sehat orang-orag akan menerima peraturan sebagai standar umum perilaku dan pengakuan akan kewajiban untuk mematuhinya. Selain itu Hart menagkui bahwa tidak ada alasan untuk menyangkal sebuah masyarakat dimana sekelompok petugas menjalankan kekuasaan dan secara internal selaras di dalam ideologi mereka status kepemilikan system hukum yang operatif.

Salah satu ciri umum positivisme hukum adalah adanya perhatian kepada upaya mengidentifikasi apa yang menjadikan sebuah peraturan itu menjadi valid. Karena sebuah peraturan hanya akan teridentifikasi valid jika mengandung konsekuensi. Di dalam sebuah system peraturan yang operatif, peraturan yang valid adalah yang oleh hakim akan diterapkan dan seharusnya ditetapkan di dalam kasus yang tepat, dan berkenaan dengan subyek hukum, dan menciptakan anggapan bahwa itu harus dipatuhi.

Dan untuk memperkuat peraturan diperlukan sanksi bukan sebagai motif normal kepatuhan, melainkan sebagai jaminan bhawa mereka yang hendak patuh secara sukarela tidak akan dikorbankan bagi mereka yang tidak patuh.

Setelah membaca buku ini, satu hal yang sangat mempengaruhi pemikiran dan menginspirasi saya adalah semangat belajar dan rasa keingin tahuan beliau mengenai bidang yang memang mumpuni bagi beliau (Hart). Beliau bahkan mencatumkan lebih dari satu pendapat ahli lain dia tidak takut menyandingkannya dengan pemikiran beliau sendiri. keberanian seperti ini juga sangat pantas untuk diapresiasi. Dan saya harap saya bisa meniru hal baik yang saya dapat dari tulisan beliau ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun