Analisis dan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Dari beberapa pengertian di atas dapat penulis katakana bahwa sosiologi hukum adalah sebuah studi hukum yang memperhatikan efek social dari bekerjanya suatu hukum di masyarakat. Dengan kata lain, ada sebuah hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Seperti misalnya hukum yang tidak akan pernah ada tanpa adanya suatu kaum atau masyarakat, dan masyarakat yang kehidupannya tidak akan pernah lepas dari hukum demi keberlangsungan hidup mereka agar teratur. Jadi, apa yang sudah termuat dalam hukum adalah berdasarkan keadaan nyata atau fakta dalam masyarakat.
Contoh Kasus
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka kejadian atau prevalensi pernikahan anak lebih banyak terjadi di pedesaan dengan angka 27,11 persen dibandingkan di perkotaan yang berada pada 17,09 persen (BPS,2016).
Analisis Faktor
Pernikahan dini d pedasaan biasanya disebabkan oleh beberapa fator di bawah ini:
- Kehamilah yang terjadi di luar pernikahan
- Factor lingkungan
- Factor orang tua dan keluarga. Di desa para orang tua biasanya akan segera menikahkan anak-anak mereka jika sudah menginjak dewasa.
- Factor pendidikan. Tingkat pendidikan berhubungan erat dengan pemahaman keluarga tentang kehidupan berkeluarga. Rata-rata pendidikan orangtua dan pasangan remaja yang melakukan pernikahan dini masih tergolong rendah.
- Factor ekonomi. Para orangtua di desa memiliki pemikiran bahwa untuk meringankan beban mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan cara mengawinkan anak wanitanya dengan orang yang dianggap mampu, sehingga akan mengurangi tanggungjawab para orangtua.
Sosiologi Hukum Emile Durkheim
Tokoh Emile Durkheim ini memiliki pemikiran bahwa sosiologi tidak lepas dari teori fakta social. Yang menurutnya, fata ini terdiri dari luar individu, misalnya saja kepercayaan, status, peran, norma dan institusi. Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Dimana kepercayaan adalah suatu perwujudan dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berkaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
Review Book
Identitas Buku:
Judul Buku                : Yurisprudensi: Titik Puncak Positivisme Hukum