Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
2. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
3. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
4. J. Hall
Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.
5. Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Analisis dan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Dari beberapa pengertian di atas dapat penulis katakana bahwa sosiologi hukum adalah sebuah studi hukum yang memperhatikan efek social dari bekerjanya suatu hukum di masyarakat. Dengan kata lain, ada sebuah hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Seperti misalnya hukum yang tidak akan pernah ada tanpa adanya suatu kaum atau masyarakat, dan masyarakat yang kehidupannya tidak akan pernah lepas dari hukum demi keberlangsungan hidup mereka agar teratur. Jadi, apa yang sudah termuat dalam hukum adalah berdasarkan keadaan nyata atau fakta dalam masyarakat.
Contoh Kasus
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka kejadian atau prevalensi pernikahan anak lebih banyak terjadi di pedesaan dengan angka 27,11 persen dibandingkan di perkotaan yang berada pada 17,09 persen (BPS,2016).
Analisis Faktor
Pernikahan dini d pedasaan biasanya disebabkan oleh beberapa fator di bawah ini:
- Kehamilah yang terjadi di luar pernikahan
- Factor lingkungan
- Factor orang tua dan keluarga. Di desa para orang tua biasanya akan segera menikahkan anak-anak mereka jika sudah menginjak dewasa.
- Factor pendidikan. Tingkat pendidikan berhubungan erat dengan pemahaman keluarga tentang kehidupan berkeluarga. Rata-rata pendidikan orangtua dan pasangan remaja yang melakukan pernikahan dini masih tergolong rendah.
- Factor ekonomi. Para orangtua di desa memiliki pemikiran bahwa untuk meringankan beban mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dengan cara mengawinkan anak wanitanya dengan orang yang dianggap mampu, sehingga akan mengurangi tanggungjawab para orangtua.
Sosiologi Hukum Emile Durkheim
Tokoh Emile Durkheim ini memiliki pemikiran bahwa sosiologi tidak lepas dari teori fakta social. Yang menurutnya, fata ini terdiri dari luar individu, misalnya saja kepercayaan, status, peran, norma dan institusi. Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Dimana kepercayaan adalah suatu perwujudan dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berkaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
Review Book
Identitas Buku:
Judul Buku                : Yurisprudensi: Titik Puncak Positivisme Hukum
Penulis                   : Wayne Morrison, LLB, LLM, PhD
Penerjemah                : Khozim
Diterjemahkan dari judul     : Jurisprudence: from the Greek to post-modernism
Penerbit                  : Nusamedia
Terbit digital              : 2021
Hasil Review:
Pada setiap zaman kehidupan masyarakat yang disertai peraturan, hukum ataupun bukan, terdapat kemungkinan untuk terjadi ketegangan antara mereka yang di satu sisi menerima bahkan secara sukarela bekerjasama menjalankan peraturan, dan yang di sisi lain menolak peraturan dan hanya mematuhi dari sudut pandang eksternal dengan berpatokan pada kemungkinan hukuman.
Perbedaan pemikiran antara Austin dengan Hart telah menemui ujung, yang menurut Austin bahwa di dalam masyarakat yang ideal orang-orang akan tercerahkan dan menerima rasionalitas peraturan. Sedangkan menurut Hart, di dalam masyarakat yang sehat orang-orag akan menerima peraturan sebagai standar umum perilaku dan pengakuan akan kewajiban untuk mematuhinya. Selain itu Hart menagkui bahwa tidak ada alasan untuk menyangkal sebuah masyarakat dimana sekelompok petugas menjalankan kekuasaan dan secara internal selaras di dalam ideologi mereka status kepemilikan system hukum yang operatif.
Salah satu ciri umum positivisme hukum adalah adanya perhatian kepada upaya mengidentifikasi apa yang menjadikan sebuah peraturan itu menjadi valid. Karena sebuah peraturan hanya akan teridentifikasi valid jika mengandung konsekuensi. Di dalam sebuah system peraturan yang operatif, peraturan yang valid adalah yang oleh hakim akan diterapkan dan seharusnya ditetapkan di dalam kasus yang tepat, dan berkenaan dengan subyek hukum, dan menciptakan anggapan bahwa itu harus dipatuhi.
Dan untuk memperkuat peraturan diperlukan sanksi bukan sebagai motif normal kepatuhan, melainkan sebagai jaminan bhawa mereka yang hendak patuh secara sukarela tidak akan dikorbankan bagi mereka yang tidak patuh.
Setelah membaca buku ini, satu hal yang sangat mempengaruhi pemikiran dan menginspirasi saya adalah semangat belajar dan rasa keingin tahuan beliau mengenai bidang yang memang mumpuni bagi beliau (Hart). Beliau bahkan mencatumkan lebih dari satu pendapat ahli lain dia tidak takut menyandingkannya dengan pemikiran beliau sendiri. keberanian seperti ini juga sangat pantas untuk diapresiasi. Dan saya harap saya bisa meniru hal baik yang saya dapat dari tulisan beliau ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H