Mohon tunggu...
Zahra Rusydina
Zahra Rusydina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi

Little things matter

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Orang Tua Eksploitasi Anak Jadi Pengemis

30 Desember 2022   23:11 Diperbarui: 31 Desember 2022   16:48 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan aturan tersebut, orang tua dapat diganjar sanksi jika melakukan eksploitasi pada anak. “Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tertulis di aturan tersebut.

Tim Liputan Investigasi Unsika mencoba mengkonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Salah satu staf Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan banyak pengemis berstatus anak-anak di Karawang. Meski demikian, sumber itu enggan menjabarkan angkanya.

Dia mengatakan bahwa anak-anak kecil tersebut diajak orang tuanya mengemis di Karawang. Kondisi ini dipicu karena menambah penghasilan, dibandingkan mengemis tanpa membawa anak kecil.

"Fenomena anak kecil yang mengemis itu sudah sering kami jumpai, katanya sih bisa nambah uang lebih cepat kalau bawa anak kecil," ujar salah satu pegawai Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Dinas Sosial Kabupaten Karawang sendiri akan menindaklanjuti fenomena ini dengan cara membuat program pembinaan dan pelatihan bagi mereka yang mengemis di jalan agar bisa mandiri tanpa harus menjadi pengemis lagi.

"Untuk soal pengemis, kami punya program pembinaan dan pelatihan, tujuannya agar para pengemis bisa bekerja mandiri dan berhenti mengemis, " tutupnya.

Nama anggota Tim Liputan Investigasi Universitas Singaperbangsa Karawang

1. Ega Dirga Oktavia Nugraha
2. Reynaldi Firmansyah Purba
3. Zahra Rusydina Hidayat
4. Dita Via
5. Sergian Dhisa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun