Berdasarkan aturan tersebut, orang tua dapat diganjar sanksi jika melakukan eksploitasi pada anak. “Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tertulis di aturan tersebut.
Tim Liputan Investigasi Unsika mencoba mengkonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Salah satu staf Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan banyak pengemis berstatus anak-anak di Karawang. Meski demikian, sumber itu enggan menjabarkan angkanya.
Dia mengatakan bahwa anak-anak kecil tersebut diajak orang tuanya mengemis di Karawang. Kondisi ini dipicu karena menambah penghasilan, dibandingkan mengemis tanpa membawa anak kecil.
"Fenomena anak kecil yang mengemis itu sudah sering kami jumpai, katanya sih bisa nambah uang lebih cepat kalau bawa anak kecil," ujar salah satu pegawai Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Dinas Sosial Kabupaten Karawang sendiri akan menindaklanjuti fenomena ini dengan cara membuat program pembinaan dan pelatihan bagi mereka yang mengemis di jalan agar bisa mandiri tanpa harus menjadi pengemis lagi.
"Untuk soal pengemis, kami punya program pembinaan dan pelatihan, tujuannya agar para pengemis bisa bekerja mandiri dan berhenti mengemis, " tutupnya.
Nama anggota Tim Liputan Investigasi Universitas Singaperbangsa Karawang
1. Ega Dirga Oktavia Nugraha
2. Reynaldi Firmansyah Purba
3. Zahra Rusydina Hidayat
4. Dita Via
5. Sergian Dhisa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H