Wasiat merupakan pemberian suatu benda dari pewaris  yang diberikan kepada orang atau lembaga dan hal itu berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Menurut fiqih mazhab Sunni yang dijelaskan oleh syekh Zainuddin Abdul Aziz halo malaikat mendefinisikannya sebagai perbuatan pemberian hak kepada orang lain secara sukarela di waktu hidupnya yang dilaksanakan sesudah matinya.
Rukun dan syarat wasiat menurut mazhab fiqih Sunni yaitu adanya pewasiat, adanya orang yang menerima wasiat dengan syarat orang tersebut bukan ahli warisnya, adanya sesuatu yang diwasiatkan, adanya lafal perwasiatan atau bukti terjadinya perwasiatan.
Hibah dalam pasal 171 huruf g yaitu pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Berdasarkan pasal tersebut hibah merupakan pemberian dan bukan pinjaman seperti orang yang mengizinkan untuk mempergunakan atau memanfaatkan suatu benda tertentu.
Rukun hibah dan syaratnya::
a. Adanya penghibah dengan syarat berumur 21 tahun, berakal, dan tidak ada unsur paksaan.
b. Adanya penerima hibah dengan syarat ia dapat memilikinya.
c. Adanya harta yang dihibahkan dengan syarat harta tersebut bernilai sehingga dapat memberikan kebaikan dan manfaat kepada orang lain, harta tersebut milik si penghibah, dan maksimal dari seluruh harta.
d. Adanya lafal yang mengatakan penghibahannya dengan disaksikan dua orang saksi.
Telah dijelaskan dalam buku memiliki isi yang sangat lengkap serta mudah untuk dipahami bagi orang awam tentang masalah kewarisan. Di dalamnya juga memiliki pengertian serta contoh serta secara lengkap dan terperinci. Penulis berkeinginan memaparkan secara jelas,lengkap, dan terperinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isi yang penulis cantumkan. . Selain itu perbandingan dari fiqih mazhab Sunni menambahkan wawasan dan memiliki perbandingan hukum-hukum. Terdapat beberapa istilah yang kurang jelas namun pada akhirnya juga terdapat penjelasan.
Para pembaca akan mendapatkan informasi informasi yang lengkap, akan tetapi pembaca dibuat agar berusaha untuk memahami isi serta istilah tentang kewarisan. Buku ini merupakan buku sangat layak dibaca dan dijadikan referensi oleh mahasiswa, dosen, pelajar, dll, agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab soal soal mengenai waris.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI