6. Peran cucu pancar laki-laki dan perempuan dan ahli waris pengganti. Â Termasuk ke dalam ahli waris golongan assabiyah dan memiliki bagian tertentu jika cara perempuan sebagai asobah jika ia pancar laki-laki. Berdasarkan pasal 185 khi kedudukan mereka merupakan ahli waris pengganti sesuai dengan kedudukan orang tua masing-masing.
7. Para saudara-saudari. Terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan sekandung seayah atau seibu. Mereka termasuk dalam golongan ashabul Al furud yang memiliki bagian tertentu dan merupakan ahli waris nasabiyah menyamping.
- Saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah mendapat bagian apabila mereka sendiri tanpa ada saudara laki-laki.
- Saudara perempuan kandung atau seayah memperoleh bagian 2/3 apabila dua orang atau lebih tanpa ada saudara laki-laki.
- Saudara perempuan kandung mendapatkan usuba ketika bersamanya saudara laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapatkan bagian 1/6 dan apabila mereka dua orang atau lebih mereka mendapatkan bagian .
8. Kakek dan nenek. Dalam khi kakak nenek tidak dijelaskan secara rinci kecuali menyebutkannya sebagai orang yang memiliki peluang menjadi ahli waris, seperti yang dijelaskan dalam pasal 174 :
1 Kelompok-kelompok ahli waris yairu menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan.
2 Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah , ibu, janda dan duda.
Dalam sistem kewarisan mazhab sunni dijelaskan bahwa kakek dibagi menjadi dua yakni kakek shahih dan kakek ghoirul shahih. Di sini kakek sahih memperoleh apabila pewaris meninggalkan waris lelaki, kakek shahih memperoleh bagian ushubah jika pewaris mempunyai far'u perempuan, kakek shahih memperoleh bagian ushubah apabila pewaris tidak meninggalkan far'u waris laki-laki / perempuan, nenek shahihah mendapatkan bagian baik ketika ada far'u ataupun tidak ada, nenek-nenek solehah yang berkumpul satu pihak dari jurusan ayah dan satu pihak dari jurusan ibu seperti ibunya ayah dan ibunya ibu pewaris akan berbagi sama rata dari perolehan .
Wasiat dan Hibah