a. Kelompok sebagai orang-orang yang memperoleh bagian waris ( fard ) tertentu.
b. Kelompok ashabah nasabiyah yakni yang memperoleh bagian tak tertentu.
c. Kelompok yang menerima bagian berdasarkan pengganti atau menggantikan kedudukan hak waris dari orang tuanya dengan penerima saham tidak boleh yang sederajat dengan yang digantikan.
Penghalang memperoleh warisan, yaitu gugurnya hak seorang ahli waris untuk memperoleh harta warisan dikarenakan adanya sebab-sebab khusus walaupun dalam statusnya ia merupakan ahli waris seperti anak terhadap orang tuanya maupun sebaliknya.
Praktik pembagian warisan para ahli waris
1. Anak laki-laki (ashabah), alam KHI ashabah berarti orang yang berhak menghabiskan sisa harta sedangkan dalam fiqih Islam Sunni salah satunya adalah anak laki-laki langsung pewaris. Dasarnya yaitu ada dalam QS. an-nisa ayat 11.
2. Anak perempuan (nasabiyah). Golongan ini mendapat bagian jika anak tunggal, mendapat bagian jika dua orang atau lebih ( semua saudaranya perempuan ), dan mendapatkan sisa baik sendiri atau ada anak laki-laki yang menjadi kannya untuk bersama-sama menghabiskan harta. Dalam madzab sunni istilah anak dalam ayat tersebut dipahami sebagai anak laki-laki bukan perempuan yang berarti anak perempuan tidak dapat menghijab nuqsan kepada ayah pewaris.
3. Ayah (ashabul furuddin nasabiyah), yaitu merupakan leluhur  pewaris langsung. Ayah mendapatkan bagian bila pewaris tidak ada anak dan mendapat jika ada anak. Dalam teori masa kini ayah mendapat bagian ushubah ketika tidak ada anak laki-laki dan jika ada anak perempuan saja ayah mendapat bagian ditambah ushubah.
4. Ibu (nasabiyah), mendapatkan bagian jika far'u waris laki-laki maupun perempuan berdasarkan Pasal 178 ayat 1 dan Q.S al-Nis 11. Mendapat  jika tidak ada far'u waris laki-laki / perempuan
5. Suami (duda) dan istri (janda). Termasuk ke dalam ahli waris sababiyah dan termasuk dari kelompok Ashab Al furud yang memiliki bagian tertentu.
Bagian suami yaitu mendapat bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak (laki-laki maupun perempuan), dan mendapatkan bagian apabila pewaris meninggalkan anak. Bagian istri yaitu mendapatkan bagian apabila tidak meninggalkan anak (laki-laki maupun perempuan), dan mendapat bagian jika pewaris meninggalkan anak. Dasarnya ada dalam KHI Â pasal 180 dan QS. an-nisa ayat 12.