1. Asas ijabari (mengikat atau memaksa ) yaitu peralihan harta seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut Ketetapan Allah.
2. Asas bilateral yaitu sistem pembagian waris bukan berdasarkan garis keturunan sepihak seperti garis bapak atau garis Ibu namun kedua belah pihak(ibu bapak).
3. Asas Individual Yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi pada setiap ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Jadi masing-masing orang memiliki bagian sesuai hak masing masing.
4. Asas keadilan berimbang yaitu jumlah nilai bagian yang diperoleh ahli waris seimbang dengan hak dan kewajibannya.
5. Asas peristiwa kematian yaitu  suatu peristiwa kematian yang dianggap sebagai sebab masa berlakunya hukum kewarisan jika meninggalkan sejumlah harta waris dan memiliki ahli waris.
Fiqih Islam sini membagi kelompok nasabiyah menjadi 4 yaitu :
a. Ashabu al-furud nasabiyah (10 golongan yang mendapat waris)
b. Ashabah nasabiyah (kelompok yang tidak memperoleh bagian tertentu tetapi mendapat bagian pada sisa  waris)
c. Kelompok nasabah yang memperoleh bagian tertentu sekaligus memperoleh bagian sisa.
d. Kelompok nasabiyah yang lebih jauh tidak termasuk bagian tertentu dan sisa.
Sedangkan dalam ketentuan fiqh sunny mengklasifikasikannya menjadi 3 kelompok yaitu :