Mohon tunggu...
ZACKY SYAHPURNAMA
ZACKY SYAHPURNAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Zacky

Happy.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:28 Diperbarui: 11 September 2023   11:23 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian berfokus pada analisis hak asasi manusia dalam konteks kebijakan Revitalisasi Implementasi Pemasyarakatan. enelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami secara mendalam tentang treatment yang ada tentang Revitalisasi penyelenggaran Sistem Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana dalam perspektif Ham. Manfaat dalam penelitian ini agar dapat memberikan infromasi kepada pembaca tentang proses Pemasyarakatan dan memberikan sumbangsih dalam kajian Ilmu Pemasyarakatan. Sehigga diharapkan pembaca menjadi teredukasi dengan peran Pemasyarakatan dan selain itu juga dapat menambah kajian-kajian keilmuan di bidang Ilmu Pemasyarakatan. Hal tersebut didasarkan pada kondisi lapas di indonesia yang menunjukan Tingkat kejahatan yang semakin meningkat yang membuat kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) menjadi over capacity (Kondisi kelebihan kapasitas). Dimana data Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang di liris dalam laman smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Maret 2020 Jumlah narapidana dan tahanan 269.063 orang sedangkan kapasitas hunian 132.273 orang, sehingga terjadi over capacity telah mencapai 103 %. Akibat over capacity di dalam Lapas dan Rutan terjadi kondisi krisis akibat padatnya huniaan. Terlebih lagi Dampak over crowding dalam Lapas dan Rutan sangat besar. Dimana jumlah penghui yang berlebih di Lapas dan Rutan membuat kualitas pemenuhan hak dan pengelolaan yang rendah akibat dari beban kerja petugas yang melebihi kapasitas serta adanya cara-cara kekerasan guna memudahkan pengaturan penghuni.(Latifah, 2019) Dalam aspek anggaran akibat kondisi yang ada terjadi lonjakan anggaran makan penghuni yang signifikan dimana anggaran makan narapidana pada tahun 2018 sebanyak 1,391 triliun pada tahun 2019 menjadi sebnayak 1,79 triliun.(Ryandi, 2019) Hal tersebut juga mendorong meningkatnya kondisi stres narapidana yang berdampak tidak stabilnya psikologi narapidana. Akibat kondisi yang demikian terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban sangatlah besar.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemberlakuan revitalisasi pemasyarakatan yang dihadapkan dengan konsep hak asasi manusia yang haruss dipenuhi dalam penyelenggaraaan pemasyarakatan. Peran Pemasyarakatan dalam penegakan hak asasi warga binaan pemasyarakatan (sebutan bagi pelanggar hukum yang menjadi binaan ) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis dalam bidang Pemasyarakatan salah satunya Lapas. Lapas sebagai pelaksana pidana memiliki peran penting dalam hal perubahan perilaku narapidana. Lapas dituntut untuk dapat mengembalikan pemulihan narapidana, dimana narapidana dapat kembali dan di terima di masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidananya. Tantangan dan tuntutan Lapas akibat kompleksitas kehidupan di masyarakat yang berimplikasi pada jumlah penghuni yang kian meningkat yang membuat Lapas menjadi over crowding yang membuat tujuan Pemasyarakatan untuk Reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sulit di wujudkan perlu segera diatasi. Ide atau gagasan Revitalisasi Pemasyarakatan di anggap cocok untuk menjawab kondisi yang ada. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan sebagai bentuk keseriusan dan babak baru upaya dalam mengatasi kompleksitas permasalahan Pemasyarakatan.

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang digunakan yakni Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual untuk menganalisis perlakuan narapidana dari perspektif hak asasi manusia.

Obyek Penelitian :

Objek penelitian dalam sumber-sumber yang disediakan adalah perlakuan terhadap narapidana di bawah kebijakan Revitalisasi Pelaksanaan Pemasyarakatan dari perspektif hak asasi manusia.

Pendekatan Penelitian :

Pendekatan penelitian yakni pendekatan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan dan dihubungkan dengan konsep ratifikasi deklarasi umum hak asasi manusia yang dijalankan di indonesia. Hal ini akan mengerucutkan penelitian kepada bagaimana perlakuan narapidana dengan konsep yang diberikan oleh revitasilasi pemasyarakatan tersebut.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Penelitian memanfaatkan data sekunder berupa hukum primer yaitu peraturan Perundang - Undangan dan dokumen resmi negara/pemerintah khususnya UU No. 12 Tahun 1995 dan Rancangan Undang - Undang Pemasyarakatan. Selain bahan hukum primer, penelitian memanfaatkan bahan hukum sekunder yaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai hukum Progresif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun